Begini Cara RMI Tekan Penyalahgunaan Narkoba

BANDARLAMPUNG, DL – Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail (RMI) mengajak seluruh warga di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba pada kerabat terdekat.

Ajakan tersebut disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 di Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Kamis (21/7/2022).

Perda ini berisi larangan masyarakat menggunakan dan atau pemakaian narkoba.

Didalamnya juga terdapat teknis rehabilitasi serta penanganan korban kecanduan narkotika.

“Sebagai Wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dan mensosialisasikan perda, salah satunya tentang Narkotika ini,” kata RMI dalam sambutannya.

Melalui kegiatan tersebut, dia berharap penyalahgunaan narkotika bisa ditekan. Masyarakat juga bisa memahami teknis rehabilitasi atau penanggulangan korban narkotika.

“Saya berharap, usai mendengarkan sosialisasi ini, para peserta bisa turut menyampaikan ke sanak keluraga, tentang bahaya narkoba. Sehingga kita semua bisa menjahuinya dan terhindar dari bahayanya,” harap Raden Ismail.