Yan Barusal Lampung Memantau Minta KPU Serius Buktikan Kebenaran, Saksi Ahli Harus Dihadirkan!

LAMPUNG SELATAN, DL – Pasca dinyatakan tidak lolos pada penetapan keputusan oleh KPU Lampung Selatan 23 September 2020 lalu, karena tidak memenuhi syarat (TMS), Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin Haryani wijaya resmi mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan pada 28 September 2020.

Setelah melewati proses laporan dan sidang mediasi dalam tahapan alur penyelesaian sengketa, sekarang sudah memasuki tahap Adjudikasi. Yaitu dalam tahapan ini masih dalam proses mendengar penyampaian pemohon (Hipni-Melin) dan setelah itu penyampaian jawaban dari termohon (KPU).

Menanggapi hal tersebut Lampung Memantau yang diketuai oleh Yan Barusal menyampaikan tanggapannya. Menurutnya termohon dalam hal ini adalah KPU harus serius dalam upaya membuktikan kebenaran dari keputusan yang sudah dikeluarkan dalam penetapan putusan calon yang dikeluarkannya.

Selanjutnya Yan juga mengatakan bahwa sejauh ini Lampung Memantau juga sudah melakukan kajian hukum terkait hasil keputusan tersebut. Yaitu, mengacu pada UU.Nomor 10 tahun 2016 pasa 7 ayat (2) huruf g yang sebagaimana telah beberapakali mengalami perubahan dan terahir UU. Nomor 6 tahun 2020 dan juga mengacu pada PKPU Nomor 9 tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf F serta putusan pengadilan Nomor :582/Pid.B/2014/PN. Tjk jo. Putusan Nomor :122/Pid/2014/PT.Tjk.

“KPU harus konsisten pada keputusan yang sudah diambilnya. Jangan sampai ada praduga bahwa KPU mengambil keputusan sebelumnya terkesan tanpa pertimbangan yang jelas. Sehingga mengakibatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara pesta demokrasi ini hilang,” ungkapnya, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya keseriusan KPU akan terlihat pada penyampaian jawaban termohon pada sidang terbuka. Untuk itu kami berharap KPU mendatangkan saksi ahli hukum pidana maupun saksi ahli hukum tata negara agar jalannya persidangan menjadi berimbang.

“Lampung Memantau akan mengikuti rangkaian proses penyelesaian sengketa ini dan apabila terdapat indikasi KPU masuk angin dan terkesan tidak serius maka demi tegaknya demokrasi yang ada di Lampung kami akan melakukan aksi. Tetapi tentu kita semua berharap dan percaya bahwa KPU bisa menunjukkan Integritasnya sebagai sebagai garda utama tegaknya demokrasi,” tutupnya. (fik)