Walikota Herman HN Ancam Jurnalis Lampung TV, Puluhan Wartawan Gelar Aksi Bungkam di Halaman Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, DL – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar aksi bungkam di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Selasa (10/11/2020).

Aksi yang dilakukan sekitar 20 wartawan itu, sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama profesi wartawan serta kecaman terhadap Walikota Bandarlampung Herman HN yang diduga mengancam salah satu wartawan Lampung Televisi (Tv) saat melakukan wawancara usai rapat paripurna di DPRD setempat, kemarin (9-11).

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan, tindakan yang dilakukan Walikota Bandarlampung Herman HN terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers serta penekanan terhadap kemerdekaan pers.

“Karena itu kami diam. Kami sampaikan apa yang terjadi agar masyarakat yang menilai,” kata Juniardi usai melakukan aksi bungkam di halaman Kantor Pemkot Bandarlampung.

Selain itu, aksi bungkam tersebut merupakan kritik yang disampaikan massa aksi melalui tulisan dilakukan dalam bentuk berdiam diri alias bungkam.

“Ini sebagai gambaran supaya tidak terjadi lagi intimidasi atau kekerasan terhadap pekerja pers saat meliput serta menjaga kemerdekaan pers,” sebutnya.

Terpenting, lanjut dia, dari aksi itu dapat tersampaikan pesan moral kepada masyarakat serta negara.

“Kemudian, harapannya agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa yang menimpa para pekerja pers dimana pun berada,” harapnya.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengamuk dan mengancam akan memecahkan kepala wartawan.

Kejadian itu bermula saat beberapa wartawan mewawancarainya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandarlampung, Senin (9/11/2020).

Awalnya Herman menjawab satu persatu pertanyaan wartawan dengan lancar. Hingga akhirnya, Dedi wartawan Lampung Televisi (Tv) mengajukan pertanyaan menohok.

Dedi mempertanyakan sikap Herman yang terkesan membela Kepala Bappeda Khaidarmansyah yang ikut mensosialisasikan calon walikota nomor urut 03.

Padahal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik. Dedi menganggap, keterangan Khaidar saat diperiksa Bawaslu berbeda dengan keterangan saat dipanggil hearing di DPRD Bandarlampung.

Menanggapi pertanyaan itu, Herman mengaku jika hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena Khaidar sudah dipanggil dan periksa Bawaslu dan Inspektorat.

“Ya beliau sudah dipanggil inspektorat ya itulah jawabannya, kamu jangan ngaco-ngaco lah, Lampung TV saya tau kamu jangan ngaco-ngaco berita yang benar,” katanya.

Tak puas dengan jawaban itu, Dedi kembali bertanya. Apakah karena Kepala Bappeda mendukung Eva Dwiana sehingga Herman tidak memberi sanksi?

“Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco.
Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan,” kata Herman. (*/fik)