Waduh!!Meski dilarang, Anggota DPRD Lampung Tetap Kunker ke Wilayah Zona Merah

BANDARLAMPUNG, DL – Meski Gubernur Lampung melarang pejabat maupun anggota DPRD keluar daerah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, namun ada sebagian anggota DPRD Lampung tetap membandel melakukan kunker ke luar Lampung ditengah kasus Covid-19 di Lampung
sedang mengalami lonjakan besar-besaran.

Per hari ini saja Selasa (1/12/2020) di Lampung bertambah 116 kasus positif Covid-19. Sehingga total pasien Covid-19 di Lampung tembus 4 ribuan orang terkonfirmasi positif covid-19.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi kepada media ini yang terpantau di facebook dan Instagram serta WhatsApp story beberapa anggota DPRD Lampung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Salah satunya di WhatsApp story Anggota DPRD Lampung dari fraksi PDIP Budi Condrowati, bahwa pihaknya melakukan kunker ke DKI Jakarta dan Jawa Barat sejak 1-6 Desember 2020.

Sementara Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 045.2/3511/VI.07/2020 tanggal 17 November 2020 tentang perjalanan/kunjungan kekota/daerah Zona merah Covid-19. Dimana isi dalam surat edaran itu ada dua poin penting yakni:

1. Agar dapat menunda sementara perjalanan dinas ke luar kota maupun urusan lain ke daerah dalam kategori zona merah. Karena akan berisiko tinggi tertular Covid-19.

2. Kegiatan pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah atau instansi agar dilakukan secara elektronik atau melalui Media Sosial dan pertemuan/rapat koordinasi dilakukan secara dalam jaringan/Video Conference.

Untuk memastikan hal tersebut, daulatlampung mengecek status zonasi risiko daerah di Jawa Barat.

Dilihat dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 covid19.go.id, Jawa Barat memiliki enam zona merah alias risiko tinggi. Yakni Kota Bandung, Kota Banjar, Bandung Barat, Purwakarta, Indramayu, dan Karawang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan publik dan politik dari Universitas Lampung Dedi Hermawan menyebut Pertama, implikasi kebijakan pelonggaran aktivitas di masa pandemi oleh pemerintah, baik pusat dan daerah, menjadi legalitas aktivitas anggota DPRD untuk beraktivitas yang telah diagendakan.

Kedua, perjalanan dinas itu hendaknya tetap mematuhi aturan dan protokol pencegahan penyebaran covid-19, sehingga aman selama perjalan pergi dan kembali.

Ketiga, agar perjalanan dinas ini benar-benar urgen, strategis dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, maka DPRD menyampaikan tujuan ke publik.

Keempat, perjalanan dinas ini terikat dengan kinerja penyerapan anggaran, sehingga harus dilaksanakan.

“Oleh karena itu, untuk evaluasi kedepannya, hendaknya bisa ditata ulang jadwal perjalanan dinas, sehingga tidak dilakukan di akhir tahun,” tegasnya, Selasa (1/12/2020) malam.

Sementara itu, lanjut Dedi Hermawan, Surat edaran yang diterbitkan Gubernur Lampung tentang larangan pejabat dan anggota DPRD Lampung untuk sementara waktu tidak keluar daerah, menurutnya hal itu sifanya imbauan, rambu-rambu, dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Surat edaran itu lemah, karena secara nasional kebijakannya bukan lockdown, akibatnya aturan didaerah tidak mungkin melampaui kebijakan pusat,” tandasnya.

Sebelumnya,  Meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, menjadi warning bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan, kasus covid-19 saat ini telah menyasar para pejabat salah satunya anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas.

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung itu, diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 usai mengikuti kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan rombongan anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan benar bahwa Mikdar Ilyas beserta rombongan Komisi 1, baru pulang dari Kunjungan Kerja ke Banten dan Bandung Jawa Barat. Saat kunker ke Bandung dirinya sempat mendampingi romobongan, namun saat rombongan bertolak ke Bandung dirinya tidak mendampingi karena ada pertemuan dengan forkompimnda.

“Ya, hari ini saya tidak masuk kantor karena seluruh ruangan yang ada di gedung DPRD Lampung sedang di lakukan penyemprotan disinfektan,” kata Mingrum. Jumat (13/11/2020).

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Lampung umumnya, Sebagai ketua DPRD Lampung telah menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Larangan bagi seluruh pejabat dan anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja keluar daerah. Bahkan di dalam surat keputusan itu juga tidak memperbolehkan adanya kunjungan dinas dari lembaga yang masuk ke Lampung. Ini di lakukan agar penyebaran Covid-19 dapat segera di tanggulangi dan di minimalisir.

“Saya sudah surati Gubernur Lampung sebagai kepala daerah untuk menerbitkan SK Larangan keluar kota bagi seluruh pejabat dan anggota DPRD,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait larangan dari Gubernur Lampung soal pejabat dan anggota DPRD Lampung untuk tidak keluar daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Lampung Tina Malinda belum berhasil dikonfirmasi. Mesikipun dihubungi nomor ponselnya di 08117xxxxxxxxx dalam keadaan aktif namun tak mengangkat ponsel, dan pesan via WhatsApp belum dibalas. (fik)