BANDARLAMPUNG, DL – Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung periode 2020-2024 Irjen Pol. (Purn) H. Ike Edwin dan Zam Zanariah (IKE-ZAM), kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Bandarlampung Kamis (10/9/2020) malam.
Dang Ike sapaan akrab pria itu, tiba di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung sekitar pukul 20.00 WIB dan selang beberapa menit Balon Wakil Walikotanya Zam Zanariah juga tiba di kantor Bawaslu setempat.
Kedatangan keduanya langsung disambut para pendukungnya yang terlebih dahulu tiba di kantor Bawaslu dengan yel-yel dan nyanyian-nyanyian penyemangat untuk kedua jagoan mereka.
Kedatangan Balon walikota dan wakil walikota Bandarlampung tersebut untuk menyampaikan kesimpulan dari pihak Pemohon kepada Majelis Musyawarah yaitu Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung atas gugatan yang telah di sidangkan beberapa hari yang lalu di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung.
Pada pembacaan kesimpulan tersebut ada sekitar delapan poin yang disimpulkan oleh pihak IKE-ZAM selaku Pemohon yang dibacakan langsung oleh Dang Ike selaku Balon Walikota dari jalur independen.
Acara tersebut berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, dan setelah Dang Ike keluar dari kantor Bawaslu kota Bandarlampung dia sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang telah menunggu di kantor Bawaslu kota Bandarlampung jl. Way Besai, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.
Dalam keterangannya itu, mantan staf ahli sosial politik (Sahli Sospol) Kapolri itu menjelaskan, tentang pokok-pokok kesimpulan yang di sampaikan kepada Majelis Musyawarah maupun kepada pihak Termohon yakni KPUD Kota Bandarlampung. Dimana pihak IKE-ZAM sangat optimis, jikalau seluruh materi gugatan yang disertai bukti-bukti serta keterangan beberapa saksi dalam persidangan yang baru lalu dapat memenangkan pihak IKE-ZAM, dikaarenanakan pihak Termohon semasa sidang tidak ada sanggahan atau pun keberatan dengan apa yang pihak IKE-ZAM sengketakan.
Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya data pembanding dari pihak termohon sebagai sanggahan atau saksi yang dapat dihadirkan untuk memberikan sanggahan terhadap gugatan pihak IKE-ZAM selaku pemohon.
Oleh karena itu menurut mantan Kapolda Lampung itu, jika merujuk pada ketentuan dalam persidangan apabila pihak Termohon tidak memberikan sanggahan atau tidak dapat menghadirkan saksi untuk menyanggah materi gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon, maka secara otomatis pihak Termohon sudah mengakui kebenaran dan keabsahan daripada bukti-bukti dan keterangan saksi yang di ajukan oleh pihak pemohon.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menegaakan, sudah seharusnya pihak Bawaslu selaku Hakim dalam persidangan tersebut dapat mengambil keputusan untuk menerima dan memenangkan gugatan pihak IKE-ZAM, pungkasnya.
Diketahui, dalam jadwal Bawaslu Kota Bandarlampung dan membacakan keputusan hasil musyawarah terbuka pada Sabtu (12/9/2020). (*/fik)