BANDARLAMPUNG, DL- Polda Lampung lakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/1/2023).
Selain berkas perkara, empat tersangka Korupsi proyek milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kementerian PUPR tersebut dilimpahkan ke Kejati Lampung. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Empat tersangka yakni Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Bambang Wahyu Utomo, Komisaris Utama PT URM Hengki Widodo alias Engsit, Sahroni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) awal, dan Rukun Sitepu selaku PPK pengganti.
Pantauan daulatlampung.com, terdakwa keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung menggunakan rompi berwarna pink sekira pukul 17.40 WIB setelah dilakukan pelimpahan tahap dua sejak pagi hari dari Polda ke Kejati Lampung dan langsung dibawa menuju Rutan Kelas I Bandarlampung.
“Saat ini status tahanan sudah beralih ke Penuntut Umum secara adminstrasi ke Kejari Bandar Lampung dan ditahan di Rutan Way Hui (Rutan kelas I Bandarlampung),” ujar Kuasa Hukum Hengki Widodo Tumpal P. Hutabarat.
Tumpal mengatakan, paska pelimpahan tahap II, pihak Engsit mengajukan penangguhan penahanan atau alih status tahanan. Namun, belum diketahui apakah permintaan tersebut disetujui pihak Kejati Lampung atau tidak.
“Surat permohonan sudah kita ajukan, pertimbangan ada pada Pak Kajati, kami menunggu saja hasilnya,” tuturnya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami Sribawono tahun anggaran 2018-2019 memasuki babak baru.
Kali ini, Tersangka HW dan BWU melalui kuasa hukumnya Tumpal P Hutabarat membantah terkait adanya kerugian negara senilai Rp 29 Miliar yang disangkakan kepadanya.
Tumpal mengatakan, kliennya telah melakukan perbaikan terhadap jalan yang dimaksud pada saat masa kontrak masih berjalan.
Seperti diketahui, Polda Lampung telah menetapkan kembali HW alias Engsit sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin- Sidik/06/11/2021/Res.3.5/Subdit III/Reskrimsus Polda Lampung. dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin- Sidik/06/11/2021/Res 3.5/ Subdit III/Reskrimsus Polda Lampung tanggal 12 Oktober 2021.
Tumpal menuturkan, penyidikan Tipikor yang dilakukan pada masa kontrak tersebut adalah proses penyidikan yang prematur.
Sebab, menurut dia, jika terdapat cacat mutu (kekurangan volume pekerjaan) pada paket pekerjaan tersebut maka Penyedia Jasa (PT. URM) wajib memperbaikinya sebagaimana diatur dalam syarat-syarat umum kontrak.
“Terhadap ditemukannya adanya cacat mutu pada pekerjaan tersebut telah diperbaiki oleh PT. URM dan selesai pada tanggal 16 Juli 2021,” ujar Tumpak kepada awak media, Selasa (3/1).
Dikatakan Tumpal, perbaikan pekerjaan yang dilakukan PT. URM tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Selain itu, kata Tumpal, HW selaku Komisaris PT URM tidak terlibat langsung dalam kegiatan pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami-Sribawono-SP.
Pihaknya juga mengklaim tidak ada kerugian negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami-Sribawono-SP sepanjang 14 KM tersebut.(Ca)