Tunggu Jadwal Sidang, JPU KPK Titipkan Andi Desfiandi ke Rutan Bandarlampung

Bandarlampung, DL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila)Profesor Karomani dalam kasus korupsi penerima mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (1-11-2022).

Berkas perkara tersebut dibawa dan didaftarkan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Tanjungkarang sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya terlihat turut menyeret korper berwarna biru langsung menuju bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di hadapan petugas PN Tanjungkarang, kedua JPU langsung menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk berkas perkara dan dakwaan Andi Defiandi kepada petugas PN Tanjungkarang.

Usai mendaftarkan perkara, JPU KPK Agung Satrio Wibowo membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi suap tengah menjerat Terdakwa Andi Desfiandi.

Menurut Agung, pihaknya saat ini tinggal menunggu penetapan agenda sidang di pengadilan setempat.

“Sudah kami serahkan, berkas-berkas untuk PN ada dakwaan, kemudian surat permohonan disidangkan, berkas perkara, dan list barang bukti akan dihadirkan,” ujarnya.

Agung menyebutkan, surat dakwaan Andi Desfiandi tersebut disebutkan berisi sebanyak 17 lembar dengan menerapkan 3 persangkaan pasal.

“Ada tiga pasal, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 13,” sebut JPU KPK.

Agung menambahkan, dalam proses pemeriksaan, KPK mencantumkan atau memasukkan sebanyak 48 saksi. Namun tentunya, para saksi tersebut akan dipilah untuk dihadirkan langsung ke persidangan dalam agenda pembuktian mendatang.

“Untuk saksi akan dihadirkan nanti tunggu saja di persidangan, yang jelas pasti mereka (hadir ke persidangan) adalah dari unsur-unsur saksi terkait,” imbuhnya.

Agung melanjutkan, dalam proses pelimpahan tersebut, JPU juga telah membawa sekaligus menitipkan terdakwa Andi Desfiandi ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).

“Selanjutnya tinggal menunggu penetapan penahanan dari PN Tanjungkarang dan penetapan jadwal sidang,” ungkap Agung.

Selain itu, JPU KPK juga memastikan kondisi Terdakwa Andi Desfiandi dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses persidangan.

“Alhamdulillah, dalam keadaan sehat,” pungkas JPU.(Ca)