BANDARLAMPUNG, DL – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung angkat bicara terkait penemuan gudang gula di Lampung menyimpan stok sekitar 75 ribu-100 ribu ton oleh Mabes Polri.
“Kami mengecam tindakan perusahaan yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan bisnis,” ujar Ketua PKC PMII Lampung Ahmad Hadi Baladi Ummah, Kamis (19/3/2020) malam.
Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menilai temuan oleh Mabes Polri tersebut di Lampung tersebut mencoreng nilai kemanusiaan.
“Kalau memang terbukti melawan hukum, cabut izinnya,” tegas pria yang kerap disapa Pupung ini.
Terlebih, kata Pupung, saat ini Indonesia tengah mengalami pandemi Corona.
“Ini bencana nasional, jangan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis”.
Pihaknya mengaku bakal segera mendatangi Pemprov Lampung terkait kasus ini. Ia ingin Pemprov Lampung bertindak tegas terkait pemberian izin kepada perusahaan yang ‘nakal’.
“Bahan pangan sedang dibatasi, kok ada perusahaan dengan stok gula yang tidak terdata. Ini kan nakal,” kata Pupung.
Kata dia, berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penimbunan, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.
“Pemprov dan penegak hukum harus tegas,” ujar Pupung.
Pupung juga mengimbau seluruh kader PMII se-Lampung untuk senantiasa terlibat dalam menjaga stabilitas pangan. Ia sadar bahwa PMII memiliki tanggungjawab menjaga peranan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan.
“PMII bakal turut hadir menjaga stabilitas pangan,” kata dia.
Terkait pandemi Corona, Pupung meminta seluruh kader PMII Lampung untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan kebersihan. Hal ini mengingat virus tersebut telah masuk ke Lampung.
“PMII juga bakal mendampingi masyarakat terkait pencegahan Corona,” ujar dia. (*)