Bandarlampung, DL- Ketua DPW Partai NasDem Lampung Herman HN diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (17-11-2022).
Mantan Walikota Bandarlampung dua periode tersebut diperiksa terkait suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung.
Herman HN tiba di Mapolresta Bandar Lampung didampingi ajudannya pukul 13.00 WIB. Dengan mengenakan batik hijau, suami walikota Bandarlampung itu masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Sebelumnya nama Herman HN juga disebut dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Andi Desfiandi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (16/11/2022).
Dalam sidang tersebut, dia dikatakan melakukan setoran untuk seorang mahasiswa dengan mahar sebesar Rp. 150 Juta.
Nama Herman HN muncul ketika penasehat hukum terdakwa Andi Desfiandi yakni Ahmad Handoko menanyai kepada saksi Asep Sukohar mengenai nama-nama yang menitipkan calon mahasiswa Unila, dimana salah salah satunya yakni Herman HN.
Saat pemeriksaan saksi Asep Sukohar, nama Herman HN disebut menyetorkan sejumlah uang untuk memasukkan seorang mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar.
“Saksi tahu ada Herman HN, mantan Walikota Bandar Lampung menitipkan Rp150 juta?” tanya Ahmad Handoko kepada Asep, Rabu (17/11).
“Saya tidak tahu pak,” jawab Asep.
Saat diwawancarai usai sidang, Handoko menjelaskan, pihaknya sengaja bertanya hal tersebut karena nama mantan Walikota Bandarlampung itu berkaitan dengan saksi Asep Sukohar dan Budi Sutomo.
“Ada beberapa pihak yang menitipkan lewat Budi Sutomo dan Asep Sukohar. Di dalam BAP pak Budi, pak Herman menitipkan satu mahasiswa Rp150 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila,” kata Handoko.
Handoko mengatakan, terkait hal tersebut nantinya pasti akan diterangkan Budi Utomo saat dihadirkan sebagai saksi. Pasalnya, hal tersebut disebutkan juga dalam BAP Budi Sutomo.
“Kita lihat saja nanti dipersidangan keterangan Budi Sutomo,” ucap Handoko.(Ca)