BANDARLAMPUNG, DL – Anggota DPR RI fraksi NasDem Taufik Basari melakukan kunjungan kerja di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, dalam rangka reses, Jumat (13/3/2020).
DPR memberikan perhatian khusus pada permasalahan kelebihan kapasitas, layanan kesehatan, dan makanan untuk para warga binaan. Yang paling disoroti yakni permasalahan kekurangan air di lapas.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyampaikan kunjungan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi Lapas Way Hui Bandarlampung di empat satker, antara lain Lapas Narkotika, Lapas Wanita, Rurtan dan Rubasan.
Selain itu, kehadiran Taufik Basari juga untuk menyerap aspirasi serta informasi sebagai bahan untuk pembahasan RUU Lembaga Pemasyarakatan.
“Jadi hari ini saya berkunjung ke Lapas Way Hui dan merespon terhadap laporan masing-masing satker. Yang menjadi perhatian dan akan terus saya kawal yakni kekurangan air di Lapas Narkotika,” ujar Tobas.
Menurut Tobas, fasilitas di tanah Lapas Narkotika itu terkendala dengan kurangnya sumber mata air. Sehingga ini menjadi keluhan pada warga binaan dan pertugas sejak lama.
“Airnya sulit kalau tidak dibor secara dalam, oleh karena itu tadi kita sampaikan langsung kepada DPRD Provinsi Lampung yang hadir, saya meminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Lampung,” jelasnya.
Taufik juga meminta DPRD untuk mengawal proses tersebut sampai dengan tuntas. Bahkan dirinya juga akan terus meminta laporan-laporan untuk memastikan program tersebut berjalan.
“Dan harus dikawal supaya benar-benar terlaksana. Akan ada sumur bor baru di sini yang dalam untuk kita mendapatkan sumber air bagi para penghuni lapas ini,” jelasnya.
Menurutnya, perihal adanya laporan dari masing-masing satker terkait masalah over kapasitas. Permasalahan ini akan dicarikan solusinya secara bersama-sama.
“Ini masalah klasik yang memang banyak terjadi di berbagai lapas, tentu ini menjadi perhatian kita. Saya juga akan mencari solusi bersama dengan kemenkumham dan Mentri, untuk kita membuat satu strategi agar lapas ini tifak kelebihan kapasitas,” paparnya.
Tobas mengatakan, berdasarkan catatan Kemenkumham, 70 persen penghuni lapas adalah kasus narkotika. Dan lebih dari setengahnya merupakan golongan pengguna dan pecandu, maka pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memprioritaskan pidana dalam bentuk rehabilitasi
“Ini salah satu caranya, terutama oleh para pecandu ini agar tidak semuanya harus diberikan sangsi pidana kurungan penjara, itu bisa mengurangi,” ungkapnya.
Cara lainnya, kata Ketua DPP bidang hukum ini, pihaknya mencoba mengurangi kelebihan dengan menambah jumlah lapas agar ada pembagian ruang yang cukup bagi warga binaan untuk dipindah.
“Memang membutuhkan biaya besar dan ini menjadi kendala karena keadaan ekonomi kita, tapi tetap kita pikirkan agar dianggarkan. Kita saat ini di DPR RI sedang menyusun rancangan KUHP itu, Kita juga memasukan pidana lainnya. Seperti hukuman sosial membersihkan fasilitas umum untuk kejahatan ringan,” tegasnya. (*)