Soal Vaksin Sinovac, Ini Kata Lesty Putri Utami

BANDARLAMPUNG, DL – Dalam menghadapi Virus Disease Corona atau Covid-19, selain Vaksin Sinovac upaya lainnya yaitu dengan donor Plasma Konvalesen untuk dapat mempercepat pemulihan pasien yang terkonfirmasi Covid-19.

Namun saat ini provinsi Lampung masih terkendala dalam sertifikat Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), di karenakan surat tersebut belum diterbitkan oleh PMI Pusat.

Menanggapi hal ini, Lesty Putri Utami Anggota DPRD Lampung Komisi V mengatakan untuk masalah Plasma Konvalesen akan membantu menanyakan kepada Dinas Kesehatan provinsi Lampung tentang apa yang menjadi kendala saat ini.

“Seharusnya, sudah ada tindakan pendonoran Plasma Konvalesen seperti di daerah-daerah lainnya, karena di Lampung sudah semakin masif untuk pergerakan dalam penularan covid-19,” ujarnya, Senin (27/1/2021).

Selanjutnya, Lesty menjelaskan mengenai izin Plasma Konvalesen adalah peraturan regulasi dari pusat karena hal itu di luar dari lintas pemerintah daerah.

“Mengenai izin Plasma Konvalesen hal ini kan menjadi izin teregulasi aturan dari pusat sedangkan PMI di luar dari lintas pemerintah daerah, namun kita tetap akan bekerja sama dengan PMI karena masalah pendonoran, darah adalah ranah dari PMI,” tambahnya.

Provinsi Lampung yang belum menjadi prioritas dari Pemerintah Pusat, untuk pemberian izin Plasma Konvalesen menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat.Karena kemungkinan, masih banyak daerah lain yang lebih tinggi tingkat Penularan Covid-19. (Red)