BANDARLAMPUNG, DL – Wakil ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail juga mendukung Raperda adaptasi kebiasaan baru itu dijadikan Perda.
“Kita dari Fraksi Partai Demokrat mendukung. Karena apa angka covid-19 saat ini di Lampung terus meningkat. Meskipun Lampung masih di urutan 22 atau 23 secara nasional. Tapi ini justru bagus untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Raden Ismail, Selasa (20/10/2020).
Dia juga meminta agar soal sanksi juga jadi pertimbangan ditengah pandemi ini agar tidak memberatkan bagi pelanggar.
“Misalkan jika dia melanggar protokol kesehatan, maka untuk satu kali kesalahan pertama diberi teguran, kemudian jika kena lagi maka dengan sanksi apa membersihkan lingkungan, dan jika masih juga baru dikenakan sanksi administrasi lainnya agar efek jeranya ada,” kata politisi Demokrat itu.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung merancang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019.
Politisi Partai Demokrat Lampung itu juga menyayangkan aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law sampai anarkis. Karena dia menyebutkan menolak RUU Cipta Kerja itu sejak awal memang Partai Demokrat menolak RUU tersebut.
“Aksi unjuk rasa itu diperbolehkan dan jika tertib diterima oleh kita sebagai wakil rakyat di Provinsi Lampung. Nanti melalui keputusan DPRD bisa disampaikan ke DPR RI,” kata dia.
DPRD Lampung menurutnya hanya bisa menerima dan menyampaikan aspirasi, karena yang membuat undang-undang ranah pusat (DPR RI).
“Seharusnya di pusat itu, jika terjadi seperti saat ini dipenuhi dengan penolakan RUU Cipta Kerja. Seharusnya perlu dibahas kembali. Jangan langsung disahkn saja,” kata dia. (fik)