BANDARLAMPUNG, DL – Kepala BKD Lampung Lukman, menegaskan soal mutasi pegawai negeri sipil saat ini gak bisa asalkan.
Pasalnya, harus izin terlebih dahulu ke BKN.
“Karena setiap orang yang sudah minta mutasi, harus ada nomor registrasi, apalagi saat ini sudah diperketat aturannya. Misalkan dibawah Kasi sekarang ini sudah ada jabatan, kalau dulu amburadul. Jadi gak bisa serta mau pindah,” tegasnya,saat hearing dengan Komisi I DPRD Lampung, Selasa (28/1/2020).
Ditambah lagi, ketika seseorang diangkat PNS itu harus menandatangani fakta integritas selama 10 tahun tidak boleh mutasi.
“Saat ini misal dibawah kasi itu misalkan maksimal 7 pegawai, itu harus pas segitu. Kemudian pertimbangan kalau soal mutasi guru juga dia harus melihat soal kuota guru yang akan pindah dan tempat tujuan pindah,” kata Lukman.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Lampung Ismail Jafar mengaku dia menerima keluhan dari dapilnya soal mutasi guru dari satu sekolah ke sekolah lainnya.
“Maka disini saya tanyakan gimana tehnisnya,” katanya. (mt)