Sidang Perdana Suap PMB Jalur Mandiri Unila Digelar Pekan Depan

Bandarlampung, DL- Tersangka pemberi suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani, Andi Desfiandi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9-11-2022) mendatang.

Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono mengatakan, perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tersebut terdaftar dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo.

Adapun komposisi hakim yakni, Hakim Ketua Aria Veronica, dibantu dengan dua hakim anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

“Terkait perkara korupsi tersebut dijadwalkan sidang (dakwaan) perdana pada pekan depan hari Rabu,” ujar Hendro, Rabu (2-11).

Andi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, kemudian pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya KPK melalui JPU Agung Satria Wibowo mendaftarkan berkas perkara tersebut pada Selasa (1-11) kemarin ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Agung menyebutkan, surat dakwaan Andi Desfiandi tersebut berisi sebanyak 17 lembar dengan menerapkan 3 persangkaan pasal.

“Ada tiga pasal, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 13,” sebut JPU KPK.

Agung menambahkan, dalam proses pemeriksaan, KPK mencantumkan atau memasukkan sebanyak 48 saksi. Namun tentunya, para saksi tersebut akan dipilah untuk dihadirkan langsung ke persidangan dalam agenda pembuktian mendatang.

“Untuk saksi akan dihadirkan nanti tunggu saja di persidangan, yang jelas pasti mereka (hadir ke persidangan) adalah dari unsur-unsur saksi terkait,” imbuhnya.

Agung melanjutkan, dalam proses pelimpahan tersebut, JPU juga telah membawa sekaligus menitipkan terdakwa Andi Desfiandi ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Selasa (1-11).

“Selanjutnya tinggal menunggu penetapan penahanan dari PN Tanjungkarang dan penetapan jadwal sidang,” ungkap Agung.(Ca)