BANDARLAMPUNG, DL – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto akan mengevaluasi, bahkan mengancam mencopot jabatan jajaran Kapolresta/Kapolres yang dinilai gagal dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukumnya masing-masing.
Pasalnya, saat ini masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti berkerumun.
“Polda Lampung ini polda pembinaan, operasional penuh diberikan tanggung jawab kepada kapolresta/res,” kata Kapolda Lampung yang diucapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, Apabila ditemukan di lapangan ada kerumunan tidak bisa mencegah, mengatasi, dan membubarkan, tentunya ada penilaian dari kapolda.
“Penegasan Bapak Kapolda siap-siap dicopot jika tidak bisa mengendalikan harkamtibmas, khususnya kerumumanan masa (kontraprotokol kesehatan),” tegas Pandra.
Bahkan, Polda mengarahkan jajaran kapolres menindak tegas pelaku atau kelompok yang mengumpulkan massa dan mengabaikan protokol kesehatan. Instrumen hukum yang digunakan kepolisian, yakni Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan sebagainya.
“Kami mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Apabila sudah diimbau masih dilanggar, kami bisa menindak dengan pasal KUHP dan aturan lainnya,” tegasnya.
Menurut Pandra, bahkan jauh sebelum viralnya pemberitaan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, Polda Lampung justru terus berusaha mencegah adanya kerumunan massa dan upaya lainnya dalam rangka mendukung penegakan protokol Covid-19 dan membantu masyarakat yang terkena dampak.
Hal yang dilakukan, di antaranya Operasi Aman Nusa II, yakni operasi antisipasi bencana nonalam, khususnya pandemi Covid-19 yang sudah masuk ke tahap tujuh, termasuk operasi yustisi.
“Operasi Aman Nusa sudah berjalan dari dulu,” tandasnya.
Bahkan, kata Pandra Ada satgas penegakan dan ketertiban yang dilakukan satgas covid-19, satgas kemanusiaan, seperti dapur lapangan.
“Satgas peduli (bantuan sosial dan penyemprotan desinfektan), satgas sosialisasi, seperti bahaya covid-19 dan maklumat Kapolri,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Setelah dicopotnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi akibat tak bisa menegakkan protokol kesehatan, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram.
Surat bernomor ST/3220/XI/KES.7/2020 tanggal 16 November 2020 itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Isi poin telegram tersebut, yakni:
1. Proaktif bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dan kementerian/lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan.
2. Seluruh anggota Polri wajib jadi teladan untuk masyarakat.
3. Melakukan pembinaan untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan manfaatkan TI sebagai media pendukung.
4. Bersinergi dengan TNI memberikan pendampingan bagi aparatur daerah dalam upaya penegakan disiplin masyarakat dalam penegakan peraturan daerah/kepala daerah terhadap pelanggar prokes Covid-19 mulai dari tahapan teguran lisat/tertulis, kerja sosial, denda administrasi maupun penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha (mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020).
5. Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tergas terhadap siapa pun mengacu Pasal 65, 212, 214 Ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
6. Untuk menjamin efektivitas langkah gakkum penyelidikan maupun penyidikan, prokes (protokol kesehatan) Covid-19, lakukan analisis secara cermat dan teliti dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan peristiwa pelanggatan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan ganguan kamtibmas (mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020). (fik)