Selama Pandemi Covid-19, Pemprov Lampung Larang ASN Cuti

BANDARLAMPUNG, DL – Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, MSi, MKn, Ph,.D, dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Selasa (28/4/2020), menyampaikan kebijakan Gubernur Lampung terkait kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19.

Dalam penjelasannya, Selasa sore, Wagub Chusnunia mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti selama masa darurat pandemi Corona (Covid-19).

Menurut Chusnunia Chalim yang akrab disapa Nunik ini, ASN  tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat yang masih berlaku.

“Pejabat pembina kepegawaian (Gubernur) tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti apabila ada keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” tegas Wagub.

Selain itu, Nunik juga menegaskan para ASN agar tidak bepergian di tengah pandemi Covid-19. Bagi ASN yang terpaksa menjalani kegiatan bepergian ke luar daerah, kata Wagub, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian

Namun, jika ada ASN yang kedapatan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan itu akan diberikan sanksi tegas. “Apabila ASN  melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tegas Nunik.

Disaat kita sedang mengalami musibah seperti sekarang, Wagub Lampung berharap ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik Idul Fitri maupun dengan alasan lainnya.

“Kami minta ASN tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak. Gunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah,” kata Wagub.

Sebelum menyampaikan kebijakan soal ASN, Wagub Chusnunia menyampaikan update Covid-19 di Provinsi Lampung. Disampaikan, kasus positif bertambah 2 orang, dari semula 42 menjadi 44 kasus positif. Sedangkan 5 meninggal dunia, dan 10 orang sembuh.

Penambahan juga terjadi pada pasien dalam pengawasan (PDP) dari 69 orang menjadi 71 orang. Perinciannya, 20 orang masih dirawat atau diisolasi, 39 negatif, dan 13 meninggal dunia.

Kemudian, Orang Dalam Pemantauan (ODP), saat ini total berjumlah 3.259 orang. Rinciannya, 609 orang dalam proses pemantauan, 2.649 selesai dilakukan pemantauan selama 14 hari, dan 1 orang meninggal dunia. (rls/fik)