Rektor Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Sidang Gugatan Atas Serifikat Tanah SMA YP Unila Batal Digelar

BANDARLAMPUNG, DL – Sidang perdana gugatan atas serifikat tanah SMA YP Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang batal digelar. Pasalnya, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan yang jelas.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Ainin, Selasa (15/9/2020)

Pada sidang perdana dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2020/PN Tjk tersebut sidang ditunda hingga tanggal 22 September 2020 mendatang.

“Iya benar sidang gugatan ditunda, lantaran pihak tergugat yakni pihak Rektor Unila maupun dari pihak kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan,” ungkap Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Diketahui, sebelum digelar sidang perdana itu, pihak rektor mengirimkan undangan kepada pengurus Yayasan Pembina SMA Unila untuk hadir pada 11 September di ruang gedung ruang sidang rektor lantai 2.

Namun pihak pengurus tidak hadir karena seluruh permasalahan sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum D. Angga Refanannda dari kantor hukum Catra Biksa Surabaya yang berkantor cabang di jalan Pagar Alam No 12 Kedaton Bandarlampung.

“Pada tanggal 10 September 2020 rektor mengundang pengurus Yayasan Pembina Universitas Lampung (SMA YP Unila). Dan seluruh pengurus Yayasan Pembina SMA Unila tidak hadir,” jelas kuasa hukum penggugat, D Angga Refanannda kepada awak media.

Selanjutnya, kata Angga, pada 11 September 2020, pengurus YP SMA Unila kembali diundang untuk hadir pada 15 September.

“Namun pihak penggugat tidak hadir lagi karena alasannya masalah ini sudah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Universitas Lampung Nanang Trenggono belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Meski dihubungi via ponselnya belum diangkat.(fik)