BANDARLAMPUNG, DL – Pasca Covid-19 mulai menghantui objek wisata. Penindakan protokol kesehatan akan semakin ketat dilakukan oleh TNI/Polri.
Pasalnya, sudah ada dua orang terkonfirmasi positif Corona di objek wisata. Yakni pasien 463 laki-laki 64 tahun dari Bandarlampung, merupakan kasus baru, di mana pasien pernah pergi berwisata bersama keluarga ke laut dalam situasi di pantai ramai pengunjung. Kemudian R, laki laki usia 55 tahun, sopir speed boat, warga Telukpandan. Pada 25 Agustus 2020, R mengeluh batuk, pilek, demam dan sesak lalu berobat ke bidan. Setelah seminggu sebelumnya mengantar wisatawan ke Pulau Pahawang. Pada 5 September 2020, R dirujuk ke RS Urip Sumoharjo karena bertambah sesak. Hasil swabnya, positif Covid-19. Saat ini R dirawat di ruang isolasi RS Urip S. sejak 6 September 2020.
Pasien tersebut bekerja sebagai sopir speed boat yang biasa mengantar wisatawan ke Pulau Pahawang dan Pulau Tegal.
Berdasarkan hal itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menegaskan bahwa pemilik objek wisata bertanggungjawab jika tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para wisatawan tersebut.
“Barusan tadi Ketua gugus tugas Bapak Arinal Djunaidi, beserta tim dengan Kadis Pariwisata, itu ditekankan oleh ketua gugus tugas. Bahwa pemilik objek wisata bertanggungjawab,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (9/9/2020) sore.
Tentunya, kata Reihana harus ada penindakan terkait hal itu. “Tentu harus dibantu penindakan. Penindakan itu bagiannya TNI/Polri,” tegas Dia.
Jikalau melanggar? Reihana mengaku hal itu akan dilakukan penindakan oleh TNI/Polri.
“Kita serahkan penindakan ke TNI/Polri. Karena itu ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45. Makanya kita tetap jadi manusia produktif tapi tetap jadi manusia aman dan sehat,” tandasnya. (fik)