BANDARLAMPUNG, DL – Perhelatan Pilkada 2020 jangan sampai muncul adanya cluster baru Covid-19.
Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 saat ini, hal itu bisa menjadi genosida besar dalam proses pilkada, jika tidak mengindahkan pesan protokol kesehatan yang selalu digaungkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana meminta agar para bakal calon kepala daerah (balonkada) di Lampung benar-benar melakukan protokol kesehatan Covid-19 dan para penyelenggara Pilkada juga menerapkan protokol kesehatan dalam proses Pilkada.
“Jangan sampai ada cluster pilkada. Karena sudah kita sampaikan kepada KPU dan Bawaslu agar memperhatikan protokol kesehatan. Dan sudah memberi buku saku protokol kesehatan,” kata Reihana, Selasa (8/9/2020) sore.
Soal apakah nanti sanksi bagi pelanggar itu, Reihana menunggu arahan Gubernur Lampung.
Sebelumnya, Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Covid-19 bisa jadi genosida jika pemerintah dan penyelenggara tidak tegas.
Alwan menyayangkan respons KPU, Bawaslu, dan pemerintah usai marak konvoi di masa pendaftaran. Ketiganya hanya merespons dengan saling melempar tanggung jawab pengawasan.
“Bisa akan menjadi sebuah genosida yang besar dalam proses pilkada kita kalau kemudian penyelenggara kita Bawaslu, KPU, pemerintah, dan Satgas Covid-19 tidak memberikan sebuah kepastian soal kewenangan,” kata Alwan dalam diskusi daring, Selasa (8/9/2020). (fik)