Ratusan Warga Tolak Pembongkaran Jalan Beton, PT Alvin Akbar Konstruksindo Janji Selesaikan Soal Pembayaran

Lampung Selatan, DL- Ratusan Warga dari dua Kecamatan di Lampung Selatan bersiap menghadang alat berat yang diduga akan digunakan untuk membongkar proyek Jalan beton di Desa Sumber Agung dan Desa Sidoasih, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (3/11/2023).

Pasalnya, pembangunan ruas penghubung Kecamatan Sragi dan Ketapang itu, sudah terealisasi. Pembongkaran itu karena adanya permasalahan dana yang belum terbayarkan.

Kepala Desa Sumber Agung, Alirohim mengatakan, ratusan warga yang tergabung dari tiga desa di dua kecamatan itu siap menghadang alat berat yang akan membongkar jalan beton.

“Kami tidak terima kalau jalan ini dibongkar karena kami puluhan tahun menginginkan jalan bagus. Kalau ada permasalahan uang yang belum terselesaikan dari kedua perusahaan, sebaiknya selesaikan secara pribadi bukan membongkar jalan yang terbangun,” ujar Ali.

Namun, setelah adanya mediasi antara kedua perusahaan, PT Alvin Akbar Kontruksindo dan PT Agung Polah Raya menyepakati akan menyelesaikan tanpa ada perusakan.

Direktur Utama PT Alvin Akbar Kontruksindo, Rio Adiwaluyo menuturkan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

“Ada beberapa masukan dari berbagai pihak untuk penyelesaiannya. Dalam waktu dekat kami akan menyelesaikannya. Kalau masih tidak selesai akan berlanjut ke jalur hukum,” tegasnya.

Disisi lain, Humas PT Agung Polah Raya, Resna menambahkan, pihaknya memenuhi permintaan dari masyarakat untuk tidak membongkar.

Namun demikian, kata Resna, pihaknya tetap akan meminta hak-hak yang belum terselesaikan.

“Kami sepakat tidak membongkar, tapi tetap menuntut hak kami,” ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, masyarakat diimbau untuk tenang dan beraktivitas normal.

“Hasil mediasi belum ada kesepakatan, cuma isu pembongkaran jalan tidak akan terjadi sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PT Manggung Polah Raya akan mengambil tindakan tegas untuk membongkar infrastruktur jalan beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi.

Sebab, PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp 949.888.500,- dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.

Aksi yang sempat mendapat penolakan keras dari warga tersebut berhasil diredam dengan jalan mediasi yang dihadiri oleh kedua perusahaan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta pihak kepolisian.(Ca)