LAMPUNG SELATAN, DL – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sepakati pihak legislatif dan ekskutif Kab.Lamsel.
Raperda inisiatif DPRD Lamsel itu, disetujui dan dinyatakan sah dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel dengan DPRD setempat dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Jumat (13/12/19) di Gedung DPRD setempat.
Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lamsel, Andi Apriyanto, Raperda BPD mengacu pada Permendagri nomor 110 tahun 2016.
“Dimana, tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa,” ucap Andi dari fraksi PKS.
Sementara, pada sesi penyampaian pandangan umum fraksi, Raperda Badan Permusyawaratan Desa sepertinya menjadi perhatian serius dari fraksi PKS.
Ketua Fraksi PKS, Bowo Edy Anggoro memgatakan, Raperda ini adalah wujud kepedulian anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang bersama pemerintahan kabupaten lamsel melihat sangat pentingnya untuk disuport Prihal Pembangunan di desa.
“ Guna Peningkatan kinerja pemerintahan desa bukan hanya tugas Perangkat Desa saja tapi juga harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD)yang memiliki kedudukan penting dalam Pemerintahan Desa,” ujarnya.
Selain itu, Bowo juga menegaskan, dengan keluarnya Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan disertai dengan dibuatnya Peraturan daerah (Perda) semakin menguatkan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yakni selain sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, Dengan perda ini diharapkan kinerja semakin meningkat yakni menjadi Dewan atau DPRDnya desa,” tambahnya.
Tak hanya itu, PKS juga mendorong agar Pemkab Lamsel menindaklanjuti perda ini dengan dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) khususnya berkaitan dengan kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yakni hak keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait Biaya Operasional,(BOP) Tunjangan Kedudukan, dan Tunjangan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa,(BPD) sehingga wacana kenaikan kesejahteraan siltap aparatur desa di tahun 2020 sesuai PP no.11 tahun 2019 juga bisa dirasakan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” tutupnya.
Untuk Diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehinga di Perdakan dan di sepakati atas Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan. (HRN/Doy)