Rahmat Mirzani Djausal: Bandarlampung Darurat Narkoba

BANDARLAMPUNG, DL – Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal melaksanakan sosialisasi perda tentang bahaya penyalahgunaan narkoba Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame Bandarlampung, Senin (27/1/2020).

Karena Narkoba ini menjadi permasalahan serius, maka DPRD Lampung menggerakkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah di setiap dapilnya.

“Selain permasalahan tenaga kerja dan tingginya harga sembako, Narkoba juga masuk dalam permasalahan yang sangat serius di Bandarlampung,” katanya.

Narkoba merupakan persoalan yang sangat serius di Indonesia, khususnya di Lampung. Sebab, Lampung masuk tiga besar Provinsi dengan jumlah terbanyak dalam peredaran narkoba se-Sumatera.

““Pada tahun lalu sebelum Pilkada dan Pilpres kami melakukan survei dan hasilnya narkoba menjadi masalah nomor tiga di Bandarlampung,” kata dia dihadapan seratusan warga.

Hal tersebut merupakan salah satu faktor terbentuknya Perda nomor 1 tahun 2019 yang digagas DPRD Lampung. Tentunya, untuk mengimplementasikan Perda tersebut, harus dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Permasalahan narkoba ini harus ditanggapi oleh semua elemen masyarakat. Karena jika dibiarkan maka pemuda kita susah untuk mencari lapangan kerja. Dan Masyarakat tidak bisa makmur,” harapnya.

Diketahui, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang digelar sejak Sabtu lalu. (*)