Polsek Jati Agung Bekuk 2 Tersangka Curat

LAMPUNG SELATAN, DL – Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Keduanya yakni, SS (22) dan AS (21) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Keduanya berhasil diringkus anggota Polsek Jati Agung di Kab. Lamtim, Jum’at (7/2/2020) siang.

Sebelumnya, mereka berhasil membawa kabur speda motor merk Beat Street nopol BE-2830-OS, milik Sri Hadmoko (42) warga Dusun Karang Indah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 06.45 wib.

Kapolsek Jati Agung, IPTU Mayer Siregar, SH mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, pelaku mengambil speda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak yang terparkir di teras rumah korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek jajaran baik wilayah hukum Polres Lampung Selatan maupun Polres Lampung Timur, untuk membantu dalam penjaringan pelaku,” kata IPTU Mayer kepada wartawan.

Kemudian, dengan kordinasi yg baik dan kerjasama jajaran kepolisian, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jati Agung, guna di lakukan pengembangan,” tukasnya. (*HRN)