Polres Lamsel Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Desa Haduyang, Begini Ceritanya

LAMPUNGSELATAN,  DL, – Polres Lamsel mengungkap pelaku pembunuhan di Desa Haduyang Kecamatan Natar Lamsel dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni inisal E dan D, satu pelaku adalah istri korban sekaligus pelaku utama.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP berkordinasi Polsek Natar dan Reskrim terkait penemuan mayat tesebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa yang menjadi pelaku utama adalah Istri korban sendiri E,” ungkap Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomor, SH, SIK saat gelar pres rilis di Mapolres setempat. Rabu (19/2/2020).

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang membunuh korban adalah selingkuhan Istri korban berinisial D.

Sebelum dibunuh, kata Kapolres, Pelaku D mendatangi korban dirumahnya sekira pukul 00.30 WIB pada Selasa (18/2/2020) dini hari dengan alasan hendak membunuh selingkuhan Istri korban yang berinisial K. Sementara korban memang sudah merasa sakit hati dengan K (selingkuhan istrinya).

Lanjut Kapolres, sekitar pukul 01.30 WIB keduanya keluar rumah menggunakan motor masing-masing dimana korban membawa motor jenis Zelsun serta membawa senjata tajam jenis golok.

Sedangkan lanjut Kapolres, pelaku menggunakan motor jenis Vega R dan membawa shookbreker yang sudah dipersiapkan. Pelaku mengajak korban menuju Dusun Sukarame Desa Haduyang karena pelaku sudah janjian dengan K.

“Sampai dilokasi (TKP) pelaku dan korban berhenti, dengan alasan K akan menemui mereka dilokasi. Sekira pukul 02.00 WIB ketika korban hendak buang air kecil dan menyembunyikan goloknya, tiba-tiba Pelaku memukul korban dengan shockbraker kebagian kepala dan korban tersungkur, guna memastikan korban tewas pelaku terus memukul korban sampai tidak bergerak lagi,” jelasnya Kapolres Lamsel

Kemudian kata Kapolres setelah itu, pelaku membuang shockbraker dan seajam milik korban ke kali tidak jauh dari TKP dan pelaku meninggal korban dan membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

“Kemudian pukul 02.30 WIB pelaku meninggalkan lokasi dan menuju rumah korban untuk menemui E (istri korban) didepan rumah Pelaku, Adapun Pasal di kenakan 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(HRN)