Polda Metro Jaya Tetapkan GA & MYD Sebagai Tersangka Kasus Asusila

JAKARTA, DL – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video porno.

Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel dan pria berinisial MYD identik dengan pemeran di video yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, motif Gisel dan pemeran pria merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi.

“Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Selain Gisel, pemeran pria dalam video asusila itu berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah mengakui bahwa mereka adalah pemeran di video tersebut.

Bukan cuma itu, berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa Gisel yang merekam video tersebut. Video diambil ketika keduanya tengah berada di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017 silam.

Atas perbuatannya tersebut, Gisel dan MYD dinyatakan telah melanggar undang-undang pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau pasal 8 undang-undang nomor 44 tentang pornografi.

“Ancamannya adalah paling singkat enam bulan paling lama dua belas tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, terkait kasus video syur mirip Gisel, polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.

Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. (net/fik)