Polda Lampung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi Sutami, Kuasa Hukum HW Bantah Kerugian Negara Capai Rp29 Miliar

Bandarlampung, DL- Perkara dugaan korupsi pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami Sribawono tahun anggaran 2018-2019 memasuki babak baru.
Kali ini, Tersangka HW dan BWU melalui kuasa hukumnya Tumpal P Hutabarat membantah terkait adanya kerugian negara senilai Rp 29 Miliar yang disangkakan kepadanya.
Tumpal mengatakan, kliennya telah melakukan perbaikan terhadap jalan yang dimaksud pada saat masa kontrak masih berjalan.
Seperti diketahui, Polda Lampung telah menetapkan kembali HW alias Engsit sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin- Sidik/06/11/2021/Res.3.5/Subdit III/Reskrimsus Polda Lampung. dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin- Sidik/06/11/2021/Res 3.5/ Subdit III/Reskrimsus Polda Lampung tanggal 12 Oktober 2021.
Panggilan Tersangka telah dilakukan pada tanggal 28 Desember 2022 dan berkas telah dinyatakan lengkap (P21).
Berdasarkan informasi yang diperoleh daulatlampung.com, berkas perkara dugaan korupsi tersebut akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Penyerahan Tahap II) pada  Rabu (4/1/2023) besok.
Tumpal menuturkan, penyidikan Tipikor yang dilakukan pada masa kontrak tersebut adalah proses penyidikan yang prematur.
Sebab, menurut dia, jika terdapat cacat mutu (kekurangan volume pekerjaan) pada paket pekerjaan tersebut maka Penyedia Jasa (PT. URM) wajib memperbaikinya sebagaimana diatur dalam syarat-syarat umum kontrak.
“Terhadap ditemukannya adanya cacat mutu pada pekerjaan tersebut telah diperbaiki oleh PT. URM dan selesai pada tanggal 16 Juli 2021,” ujar Tumpal kepada awak media, Selasa (3/1).
Dikatakan Tumpal, perbaikan pekerjaan yang dilakukan PT. URM tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Selain itu, kata Tumpal, HW selaku Komisaris PT URM tidak terlibat langsung dalam kegiatan pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami-Sribawono-SP.
Pihaknya juga mengklaim tidak ada kerugian negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami-Sribawono-SP sepanjang 14 KM tersebut.
Menurut dia, pekerjaan yang dilaksanakan PT. URM sebelum dilakukan penyidikan telah diaudit BPK RI dan hanya ditemukan kekurangan pekerjaan senilai Rp 257.821.468.00.
Tumpal mengaku, jika PT. URM telah menyetorkan kekurangan uang ke Kas Negara pada tanggal 27 Desember 2019.
“Pada tanggal 16 Juli 2021 PT. URM telah selesai melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami Sribawono-SP dengan biaya sebesar Rp.14.333.741.866.00, sementara HW ditetapkan kembali sebagai Tersangka pada tanggal 12 Oktober 2021,” jelas dia.
Berdasarkan Hasil Audit, Verifikasi yang dilakukan Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Terhadap Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof.Dr.Ir, Sutami – Sribawono-Sp Sribawono (PN) SBSN TA 2018- 2019 yang dikerjakan PT. URM ditemukan kelebihan bayar (kurang pekerjaan) sebesar Rp 3.798.588.232,86
“Sehingga menurut hemat kami tidak benar adanya kerugian negara sebesar Rp 29 millar dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PT. URM dimaksud,” tuturnya.
“PT. URM telah menyetor ke kas Negara sebesar Rp 6.935.825.000 dari pencairan Bank Garansi/jaminan pemeliharaan atas pekerjaan Jalan tersebut,” tambah dia.
Menurut Tumpal, terkait dana sebesar Rp 10 miliar yang disebut dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung bukan merupakan hasil sitaan dari Rekening PT.URM, melainkan uang tersebut merupakan uang pinjaman PT.URM pada Bank Multi Arta Sentosa Bandarlampung.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan uang dititipkan pada Penyidik atas permintaan Dirkrimsus melalui penyidik dengan alasan untuk digunakan pengembalian kerugian negara jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
“Kami tegaskan uang tersebut bukan merupakan hasil sitaan penyidik sebagaimana biasanya melainkan dari itikad baik sdr HW selaku Komisaris URM atas permintaan penyidik,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi HW dan tiga tersangka lainnya akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Rabu besok.
“Iya besok (pelimpahan tahap II) berkas dan tersangka,” kata Arie.(Ca)