Polda Lampung Limpahkan Tahap Dua ke Kejati, Terkait Perkara Tipikor Atas Pengaduan Ormas Pemuda Pancasila

BANDARLAMPUNG, DL – Ditreskrimsus Polda Lampung limpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemeriksaan kasus/khusus atas laporan/ pengaduan Ormas Pemuda Pancasila di Direktorat Kab. Lampung Timur ke Kejati Lampung (Tahap II).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, Modus Operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan berawal dari adanya laporan Ormas Pemuda Pancasila atas dugaan pungli kegiatan PTSL tahun 2019 kepada Inspektorat Lampung Timur.

“Dari laporan tersebut tim Inspektorat Lampung Timur melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan tersebut dan selama berjalan pemeriksaan didapati bahwa pungli tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan baik kepada pihak pelapor, Polres dan Kejaksaan Lampung Timur yang apabila tidak dipenuhi maka perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Pandra, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, berkas perkara beserta barang bukti keempat tersangka tindak pidana korupsi an. HWH (28th), HS (26th). F (38) dan S (55th) saat ini telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Lampung ke Kejati Lampung (tahap II) pada hari Selasa (13/10/2020).

Barang bukti yang diserahkan berupa uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), 6 (enam) unit Handphone beserta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan kasus/ khusus atas laporan/ pengaduan Ormas Pemuda Pancasila di Inspektorat Kab. Lampung Timur.

Ditegaskan Pandra, keempat tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (fik)