Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020, KPU Utamakan Protokol Kesehatan Dalam Pemungutan Suara

LAMPUNG SELATAN, DL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Untuk tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Menurut Deputi KPU, Purwanto Ruslan, Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 19 alias Covid-19.

Hal itu diungkapkan Purwanto Ruslan dalam video conference tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur dan bupati/walikota bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020,pada selasa(2/6/20).

“Pemutakhiran data pemilih yang semula kita lakukan secara door to door, akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan). Jdi tidak secara konvensional lagi. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir risiko terjadinya penularan virus Covid-19 ditengah masyarakat menjelang Pilkada,” paparnya.(HRN/Kmf)