BANDARLAMPUNG, DL – Pasangan Bakal Calon Independen (Bacaden) Ike Edwin – Zam Zanariah menilai sidang gugatan Bawaslu penuh kejanggalan. Dalam waktu dekat, Ike-Zam akan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam keterangannya, Ike Edwin dan Zam Zanariah menyebutkan beberapa kejanggalan yang terjadi di lapangan.
“Ada yang ngusir-ngusir. Tadi Panwaslu aneh. Bilang kok saya gak lapor. Loh, kok saya yang lapor. Kan di kelurahan ada panwaslu. Ada Panwascam,” terangnya.
Beberapa kecurangan lain, kata Dang Ike sapaan akrabnya, seperti indikasi menghilangkan suara dukungan Memenuhi Syarat (MS).
Saksi pihak KPU yang tidak hadir saat sidang sengketa Bawaslu tidak hadir. Namun pihak Bawaslu mengatakan bahwa saksi itu hadir saat sidang keputusan hari Sabtu (12/9/2020).
“Ini sudah pembohongan. Kenapa saya tidak lolos. Lucunya Bawaslu mengatakan bahwa saksi pihak mereka tidak hadir saat sidang sengketa Bawaslu kemarin. Hari ini kok dikatakan mereka hadir, dan Suara (MS) Verfak tahap dua sudah mencukupi suara sebanyak 26077 sesuai fakta di lapangan. Itu sudah lolos,” tanya dia. (fik)