Permohonan di Bawaslu Ditolak, Ike-Zam Gagal ke Pilwako Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, DL – Bawaslu Kota Bandarlampung telah memutuskan sidang gugatan permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan (independen) Ike Edwin-Zam Zanariah (IKE-ZAM), terkait pencalonan untuk Pilwako Bandarlampung 9 Desember 2020.

Hasilnya, Bawaslu Kota Bandarlampung menolak seluruh permohonan bapaslon itu secara tertulis, bukan dengan lisan, Sabtu (12/9/2020).

Penolakan gugatan sengketa Pilkada Kota Bandarlampung yang diajukan Ike-Zam tersebut berdasarkan surat putusan nomor 001/PS.REG/18.1871/IX/2020.

Usai sidang sengketa di Kantor Bawaslu Bandarampung, Ike Edwin menuding, jika keputusan itu tidak benar, karena KPU dan Bawaslu sudah terlihat jelas kecurangan-kecurangannya

“Saya ini bukan meminta penambahan suara dukungan. Saya hanya ingin kembalikan suara dukungan yang semula, yang sudah memasuki syarat,” kata Purnawirawan Jendral bintang dua kepolisian itu.

Mantan Kapolda Lampung itu menambahkan, bahwa dalam surat tersebut bahwa putusan sudah ditandatangani ketua Bawaslu dan komisionernya. Namun tanda tangan tersebut dilakukan sebelum ketok palu.

“Itu tidak boleh. Seharusnya penandatanganan tersebut dilakukan secara bersama-sama, disaksikan oleh saya,” ungkap Ike Edwin.

Dang Ike — sapaan akrabnya, menyebut tidak sedikit kecurangan yang dilakukan Bawaslu Bandarlampung.

Menurutnya, hasil rapat beberapa hari lalu pun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan hari ini.

“Banyak sekali kecurangan. Bawaslu menuliskan saksi dari pihaknya dalam sidang ditulis datang. Padahal saat sidang saksinya tidak ada. Sebaliknya, saksi Kami datang saat sidang, tetapi ditulis tidak ada. Padahal saksi saya hadir,” ucap Dang Ike.

Untuk diketahui, Keputusan dibacakan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah sebagai Pimpinan Majelis bersama Anggota Bawaslu lainnya.

Berikut beberapa poin keputusan Bawaslu Bandarlampung:

1. Berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan obyek sengketa sebelumnya.

2. Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan.

3. Majelis musyawarah berwenang memeriksa memutus permohonan Pemohon.

4. Permohonan Pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan.

“Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Candrawansah.

Setelah menyatakan menolak permohonan Ike Edwin-Zam Zanariah, kelima anggota Bawaslu Bandarlampung langsung dievakuasi aparat Polresta Bandarlampung dengan menggunakan baracuda. (fik)