Pergub Lampung Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Arinal: Jika Melanggar Disanksi

BANDARLAMPUNG, DL — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman Coronavirus Desease 2019(Covid-19).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan masyarakat Lampung harus paham dengan pergub yang telah dibuat, agar penyebaran Covid-19 bisa dihindari.

“Di pergub sudah dijelaskan, masyarakat harus paham. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Gubernur, di Kantor Diskominfotik Provinsi Lampung, Senin (3/08/2020).

Dijelaskan, pergub ini sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari, untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Masyarakat juga dibiasakan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Selain itu untuk mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan
pelaksanaan pembangunan.

“Harus mensinergikan hak dan kewajiban penduduk dalam AKB-M2PA Covid-19, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan sanksi,” kata gubernur.

Masyarakat harus beradaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yang selanjutnya disebut AKB-M2PA Covid-19 adalah pedoman dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Dengan diberlakukannya Pergub AKB-M2PA ini untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di wilayah Lampung,” terang Arinal.

Pada dasarnya, AKB-M2PA Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan untuk membudayakan perilaku disiplin sosial pada aktivitas luar rumah.

Apabila menggunakan masker kain sebaiknya gunakan masker kain tiga lapis dan diganti setiap empat jam sekali.

Kemudian membersihkan tangan secara teratur dengan cara mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer.

Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus) PHBS dalam beraktivitas

Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal satu meter; dan membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik.

Peraturan Gubernur tentang aktivitas pada saat pemilihan Kepala Daerah protokol kesehatan bagi komisi pemilihan umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungkutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, disesuaikan dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Pelacakan kontak erat dengan melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi Covid-19, dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat:

“Bagi siapa saja yang pernah berkontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, agar melaporkan diri ke puskesmas” tegas gubernur.

Pemeriksaan Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 sesuai petunjuk dan arahan dinas kesehatan setempat atau fasilitas
pelayanan kesehatan, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum mengoordinir dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR pada pekerja, pengunjung atau orang lain yang teridentifikasi kontak erat.

Melokalisir dan menutup area terkontaminasi dengan melakukan identifikasi area/ruangan/lokasi terkontaminasi yang meliputi semua area/ruangan/lokasi yang pernah terkontak/dikunjungi orang terkonfirmasi Covid-19; dan segera melokalisir dan menutup area/ruangan/lokasi terkontaminasi untuk dilakukan pembersihan dan disinfekstan pembersihan dan disinfeksi area ruangan terkontaminasi.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum melakukan pembersihan dan disinfeksi pada area/ruangan terkontaminasi.

Kegiatan pembersihan dan disinfeksi terhadap area/ruangan terkontaminasi dilakukan selama 1 x 24 jam sebelum digunakan kembali.

“Harus dibersihkan, seperti pegangan tangan, pegangan pintu/milling door, toilet, wastafel, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parkir, mesin parkir, dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Selain itu ada hak dan kewajiban penduduk dalam pelaksanaan AKB-M2PA pada situasi Covid-19

Setiap penduduk di wilayah Provinsi Lampung mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis data dan informasi publik seputar Covid-19

Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota se Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan aktivitas di tempat kerja perkantoran/industri Tahap Pra-kondisi: Pimpinan Perkantoran/Industri melakukan edukasi, sosialisasi, simulasi protokol kesejahteraan dan memastikan dipahami, dimengerti serta dipatuhi Pekerja.

Setiap kantor menyusun pedoman protokol kesehatan di lingkungan kerja, kemudian pihak Manajemen/pimpinan kantor selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat serta Daerah, terkait Covid-19 di wilayahnya dan memperbaharui kebijakan serta prosedur terkait Covid-19. (Red)