Pemprov Klaim Sudah Tindaklanjuti Pembangunan Perkantoran Kota Baru

BANDARLAMPUNG, DL – Pemprov Lampung membantah tidak melakukan apapun sehingga aset berupa pembangunan perkantoran di Kota Baru yang berada di Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan terbengkalai.

Pemprov mengklaim telah melakukan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut.

“Terkait kelanjutan pembangunan untuk Kota Baru, pemprov telah melakukan tindaklanjut dengan melakukan review masterpalan Kota Baru,” kata Plh. Sekdaprov Lampung Freddy pada Sidang Paripurna DPRD, Rabu (6/7).

Selain itu, pemprov juga sudah melakukan pematokan (stake out) serta pengukuran block black di masing-masing zonasi yang telah ditentukan.

“Sudah membentuk pelayanan insfrastruktur seperti terminal, pusat kegiatan agropark, sport center serta menempatkan Tim Petugas Pengamanan Aset,” kata dia.

Kemudian, terkait pengembangan aset yang terbengkalai pemprov Lampung telah melakukan beberapa strategi yaitu melakukan revitalisasi aset dan mengajukan sertifikasi pendataan aset.

“Sudah melakukan revitalisasi aset dimana oleh perangkat daerah sebagai pengguna anggaran dan barang telah melakukan inventarisasi secara mandiri terhadap data aset yang tercantum dalam neraca serta kartu ventaris barang perangkat daerah masing-masing,” ujar Fredy.

“Serta mengajukan sertifikasi pendataan terhadap barang dan aset Pemprov Lampung yang belum bersertifikat, sudah bersertifikat tetapi belum atas nama pemprov serta sertifikat hilang yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung,” tutupnya.