Pemkab Lamsel Tetapkan Perda Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

LAMPUNG SELATAN, DL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pangan. Terlebih Lampung Selatan adalah salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Rabu (12/8/2020).

Nanang menegaskan, Perda tersebut harus nyata operasi dan implementasinya ditingkat lapangan dalam pelaksanaan tugas stakeholder terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal sampai ke tingkat camat dan kepala desa.

Menurutnya, penerapan PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan komitmen dan kebrsamaan dari semua stakeholder terkait.

“Saat ini Perda PLP2B telah digunakan dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana setiap investor yang akan berinvestasi, lahan calon lokasi harus dipastikan berada diluar LP2B melalui pengecekan titik koordinat,” ujar Nanang dalam arahannya.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang telah menjadikan LP2B sebagai salah satu persyaratan investasi dan perizinan.

“Diharapkan hal ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota yang lain. Agar lahan pertanian dapat terus terlindungi dan penataan ruang untuk investasi tetap dapat dilaksanakan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Perda PLP2B sejak tahun 2017.

Dia menyebut, lahan yang dilindungi seluas 36.052 Hektar. Lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi petani untuk memprodukasi pangan untuk kebutuhan daerahnya maupun untuk cadangan nasional.

“Dengan adanya Perda PLP2B, maka ketersediaan lahan untuk pangan terjamin. Dan pada akhirnya pangan untuk Kabupaten Lampung Selatan, provinsi maupun nasional juga dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” terang Bibit.

Disamping itu dia mengatakan, Perda tersebut juga telah dilengkapi dengan peta geospasial. Sehingga hal ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan arahan Bupati Lampung Selatan agar Perda ini diterapkan secara operasional dan implementatif.

“Meskipun secara nasional kita nomor dua setelah Kabupaten Lumajang, tetapi Perda kita telah ditetapkan sejak tahun 2017. Sedangkan Kabupaten Lumajang Perdanya ditetapkan pada tahun 2018,” tandasnya. (Az/Hr/Fik)