BANDARLAMPUNG, DL – Pemilik Pulau Tegal Mas, Thomas Aziz Riska akhirnya mengakui soal izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) milik tempat wisatanya belum kantongi IZIN.
Setelah KPK mengingatkan, Thomas Riska, kemudian mengikuti aturan yang berlaku. Meski sebelumnya sempat mengklaim sudah mengurus perizinan lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).
“ya sudah mungkin baik nya kita menunggu proses perijinan yang sesuai prosedur dan kami akan mengikuti tahapan-tahapannya,” ungkap Thomas melalui what’sappnya, Selasa (2/7/2019).
Bahkan pemilik tempat wisata Puncak Mas ini juga berterima kasih kepada KPK yang telah membantu dalam pengawasan guna memperlancar perizinan sesuai dengan aturan.
“Kami juga berterima kasih kepada KPK telah dibantu dalam pengawasan guna memperlancar perijinan sesuai dengan aturan. semoga Tegal Mas dapat bermanfaat buat masyarakat Lampung dan menjadi kebanggaan Indonesia,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK melalui Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria menyinggung terkait tidak ada izinnya Pulau Tegal Mas. Pasalnya sampai saat ini, Pulau tegal mas yang terletak di kabupaten Pesawaran itu belum mengantongi izin.
“Yang jelas sampai saat ini belum ada izin tersebut, pantai marita sampai kemarin masih ada penyebrangan,” kata Dian Patria, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, kesimpulan rapat 21 Mei 2019 lalu, bersama pemprov, pemkab Pesawaran, KKP pusat, Kanwil BPN dan pihak Tegal Mas, kemudian telah disepakati dan menandatangani fakta integritas oleh Manager Wisata Pulau Tegal Mas, Rafsanzani Fatria.
Oleh karena itu, Moratorium semua kegiatan dan penuhi aturan yang berlaku, yakni
1. Stop pelanggaran
2. Pulihkan yang belakang
3. Urus izin ke provinsi
4. Bayar pajak termasuk
Pajak daerah. (tr/red).