PESISIR BARAT, DL – Pembatalan Tender Sepihak Oleh Pokja I A UKPBJ Kabupaten Pesisir Barat TA 2021 diduga melanggar peraturan dan diduga telah menyalahgunakan kewenangan.
Pembatalan tender beberapa paket pekerjaan yang ditayangkan oleh website LPSE Kabupaten Pesisir Barat di sinyalir janggal dan diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kontraktor keberatan karena pembatalan tender tersebut diberitahukan melalui email perusahaan penyedia tanpa adanya tahapan evaluasi.
Sumber : LPSE Kabupaten Pesisir Barat: Cari Paket (pesisirbaratkab.go.id)
Padahal pada saat pembukaan penawaran untuk paket Rehabilitasi Jalan (Khusus Kabupaten) Rawas – Lebuay (Lelang Tidak Mengikat) dengan Pagu Anggaran: Rp. 12.759.196.248,00 dan Paket Rehabilitasi Jalan (Khusus Kabupaten) Simpang Penggilingan – Way Handop dengan nilai pagu Rp 6.665.469.330,00, tender tersebut telah di ikuti sejumlah perusahaan peserta.
Namun seharusnya tahapan selanjutnya setelah pembukaan penawaran adalah koreksi artimatika harga kemudian dilanjutkan tahap evaluasi dokumen penawaran. Namun yang terjadi di pelaksanaan tender tersebut, tidak ada koreksi aritmatika harga dan evaluasi penawaran dan tidak pula dijelaskan alasan kesalahan peserta tender, Pokja Pemilihan IA Kab.Pesisir Barat hanya mengirimkan pemberitahuan ke email peserta tender dengan alasan pembatalan Tdak ada Tidak Ada Penyedia Yang Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Adminstrasi dan Teknis.
Hal itu dikemukakan oleh salah satu peserta tender dari Dimen Ariza Direktur PT.Mulia Putra Pertama yang mengikuti Tender paket Rehabilitasi Jalan (Khusus Kabupaten) Rawas – Lebuay (Lelang Tidak Mengikat) dengan Pagu Anggaran: Rp. 12.759.196.248,00.
Menurutnya pembatalan tender yang diselenggarakan oleh Pokja Pemilihan IA Kab.Pesisir Barat janggal dan aneh, karena tidak seperti tender-tender yang biasanya mereka ikuti.
“Apabila penawaran kami digugurkan atau tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi seharusnya Pokja Pemilihan menampilkannya dalam website lpse dengan menjelaskan kesalahan masing-masing peserta. Sehingga peserta dapat mengetahui kesalahannya secara jelas,” jelas Dimen Ariza, Rabu (13/1/2021).
Sementara itu menurut Eka Rabi Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDo) Kabupaten Pesisir Barat, pembatalan tender seharusnya harus menjelaskan alasan-alasan pembatalan dan harus dikuatkan dengan adanya perintah dari Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana dijelaskan dalam Perpres No.18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 9 angka (1) huruf m Pengguna Anggaran (PA ) memiliki tugas dan kewenangan menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal.
“Bila mengacu tindakan Pokja Pemilihan yang memberikan informasi pembatalan lelang yang dikirim melalui email kami, Tidak disebut keputusan pembatalan Tender atas perintah atau keputusan siapa ? karena yang berwenang membatalkan tender adalah PA dan harus disebut dasar surat keputusannya,” tegasnya.
Maka dari itu menurut peserta tender Dimen Ariza (Direktur PT Mulia Putra tentunya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan tentang pembatalan tender di kabupaten pesisir barat dan tentunya dengan berdiskusi dengan tim hukum/advokat dan rekan-rekan sesama penyedia jasa serta asosiasi kontraktor.
“Untuk selanjutnya akan menimbang akan mengajukan upaya hukum baik ke pengadilan dengan gugatan ataupun mekanisme pengaduan ke Aparat Penegak Hukum, karena terkait pembatalan tender sepihak ini tentu saja merugikan kami,” tandasnya. (ton/Dl)