Pematank: Usut Tuntas Dugaan Tindakan Korupsi dan Gratifikasi di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2020, Thomas Edwin Memilih Bungkam

BANDARLAMPUNG, DL – Pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan milik Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Disperkim) Provinsi Lampung tahun 2019 diduga sarat penyimpangan.

Dana yang dikucurkan tak tanggung mencapai miliaran rupiah. Diduga kuat cenderung bobrok pekerjannya.

Diantara pekerjaan tersebut adalah proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Kenali Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) senilai Rp 653.798.663,55 oleh CV. Pengiran Yakusa Rp 620.305.000 Tahun Anggaran 2019.

Kemudian, Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Sukaraja Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp. 840.591.206,87 oleh CV. DUTA AGUNG PERSADA Rp 794.960.000 Tahun Anggaran 2019.

Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Sumber Rejo Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp.803.237.865,75 CV. INSAN SUKSES MANDIRI Rp 762.244.000, Tahun Anggaran 2019.

Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Landos Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP Rp. 4.491.325.160,42 CV. BANGUN KARYA PRATAMA Rp 4.235.219.000, Tahun Anggaran 2019. Kemudian Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Bedudu Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp 635.116.340,69 CV. BERKAH ROMADHON Rp 602.085.000 Tahun Anggaran 2019, Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Fajar Agung Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp 784.559.398,44 CV. DIAN PERSADA Rp 743.729.000 Tahun Anggaran 2019. Bantuan PSU Jalan Kapiten Ratu Pekon Sri Rahayu Kabupaten Pringsewu Rp 373.528.753,89 CV. DUA RIBU LIMA Rp 363.877.000 Tahun Anggaran 2020.

Hal itu memantik protes keras dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) dengam menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung, Rabu (9/9/2020).

“Kami kembali memperhatikan Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung, agar kemudian mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik lagi,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Pematank Suadi Romli.

Dia menilai pekerjaan yang dilakukan bobrok dan terkesan anggaran secara tidak optimal, cenderung mubazir dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat.

“Carut-marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola Disperkim Lampung terhadap kegiatan tersebut diduga  terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada usnur KKN, kami menganggap bahwa kegiatan perlu diselidiki dan dirinci,” kata Suadi Romli.

Pihaknya menegaskan pekerjaan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung hanya mengutamakan kepentingan individualistik dan menyampingkan kepentingan kolektif.

“Tidak mampu bekerja dan Cuma mengintip Anggaran yang ada. Kami menduga ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung yang tidak optimal dan terkesan mubadzir karena terjadi pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran,” tandasnya.

Suadi Romli mengatakan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung melakukan dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender.

Akan tetapi, lanjutnya hal tersebut dilakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali Hutagalung, memilih bungkam terkait aksi unjuk rasa dari Pematank itu.

Bahkan Thomas Edwin enggan memberikan tanggapan terkait indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada sebuah proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Kenali Kabupaten Lampung Barat-Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir).

Thomas terkesan tidak ingin bicara soal dugaan itu. Bahkan saat ditanya melalui telepon, ia hanya menjawab “Waallaikumsallam.” Lalu sambungan telepon dimatikan. (fik)