Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepala SMAN 9

Bandarlampung, DL- Bawaslu Kota Bandarlampung kembali melakukan penelusuran terkait informasi awal dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memanggil saksi lainnya, Rabu (12-10-2022).

Kali ini Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Bandarlampung Linda Krisnawati dipanggil Bawaslu Bandarlampung untuk dimintai keterangan guna menelusuri kebenaran kasus tersebut.

Linda Krisnawati tiba di Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Dr Supeno.

Supeno mengatakan, Bawaslu meminta keterangan kepada atasannya guna mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Namun Supeno mengaku tidak mengetahui apa saja materi pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap pimpinannya.

“Saya hanya mendampingi Bu Linda. Sementara Bu Linda ada di ruangan,” ujar Supeno mewakili Linda Krisnawati saat akan meninggalkan Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung.

Saat ditanyai apakah yang terduga merupakan guru yang dimaksud, Supeno mengatakan, pihaknya masih perlu mengidentifikasi guru yang diduga melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu.

“Kita juga belum tahu itu fotonya apa bukan. Kejadiannya kan bulan lalu. Informasi lebih lanjutnya, yang bersangkutan yang harus ditanyakan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Bandarlampung telah memanggil berbagai saksi terkait dalam melakukan penelusuran.
“Dari hasil penelusuran tersebut akan dilakukan kajian awal dan akan diplenokan apakah memenuhi unsur dalam pelanggaran atau tidak,” ungkap Yahnu.(Ca)