LAMPUNG SELATAN, DL – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin (28/9/2020) kemarin.
Sebelumnya kedua pasangan tersebut pada penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 september 2020 dinyatakan tidak lolos oleh KPU karena tidak memenuhi syarat, berdasarkan keputusan KPU Lamsel nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020.
Menanggapi persoalan tersebut Yan Barusal Ketua Lampung Memantau mengatakan, bahwa dalam menyelesaikan persoalan tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan harus menegakkan hukum yang berlaku. Menurutnya semua proses dalam pilkada sudah ada aturan yang mengaturnya.
“Saya berharap dalam persoalan tidak diloloskannya bakal pasangan calon Hipni-Meilin oleh KPU, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik. Yaitu, dengan tetap menjaga Integritasnya sebagai lembaga yang netral dan tidak memihak,” pintanya, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, kata Yan Barusal, Bawaslu sebagai lembaga negara tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun yang akan berpotensi menghilangkan kepercayaan publik kepada lembaga Bawaslu tersebut.
“Yakni dalam menjalankan fungsinya Bawaslu Kabupaten Lamsel tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan Pilkada 2020 yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, Yan juga mengatakan, bahwa dalam persoalan Hipni-Melin, publik tengah menunggu hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Lamsel yang akan melaksanakan Musyawarah terbuka ( Adjudikasi ) menindaklanjuti laporan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon Hipni-Melin.
“Untuk itu kami Lampung Memantau mengingatkan agar Bawaslu bersikap objektif dalam mengambil keputusan dengan mengacu pada UU. No.10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf g yang sebagaimana telah beberapa kali dirubah terahir dengan UU. Nomor 6 tahun 2020 dan juga harus mengacu pada PKPU No. 9 tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf f,” jelasnya.
Selain itu Bahwa juga berdasarakan putusan pengadilan Nomor :582/Pid.B/2014/PN. Tjk jo. Putusan Nomor 122/Pid/2014/PT.Tjk. bahwa dalam putusan tersebut bakal calon Wakil Bupati Melin Haryani.J. yang telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Namun Kita semua tentu yakin dan percaya bahwa Bawaslu bisa membuktikan dirinya sebagai lembaga yang hadir untuk masyarakat dalam upaya mewujudkan proses demokrasi yang bersih di Lampung Selatan,” tutupnya. (*/fik)