BANDARLAMPUNG, DL – Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutus bersalah, kepada salah satu komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dan memberhentikan tetap dari jabatannya pada perkara dugaan jual beli jabatan dalam seleksi KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Jabatan sementara Esti Nur Fathonah yakni Ketua divisi perencanaan dan logistik KPU Lampung digantikan wakilnya Erwan Bustami.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, menegaskan, pasca putusan DKPP itu, KPU menyampaikan empat point penting.
Pertama, KPU Lampung menghormati sepenuhnya keputusan DKPP tersebut.
Kedua, KPU tetap fokus menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
“Terutama melakukan koordinasi, pendampingan, supervisi dan monitoring tahapan-tahapan pilkada serentak 2020 di 8 kabupaten/kota juga kepada 7 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan tahapan pilkada 2020,” kata Erwan Bustami, didampingi seluruh komisioner KPU Lampung, kecuali Esti Nur Fathonah (tidak nampak), saat konferensi pers, di ruang media center KPU Lampung, Kamis (13/2/2020).
Ketiga, untuk sementara, kata Erwan, wewenang dan kewajiban Esti Nur Fathonah sebagai ketua divisi perencanaan dan logistik digantikan oleh wakil divisi. Wakil divisi tersebut adalah Erwan Bustami.
“Sedangkan tugas Ibu Esti sebagai koordinator wilayah Lampung Selatan sementara dihendel oleh Pak Antoniyus dan untuk di Tulangbawang dihendel sementara oleh saudara Ismanto,” ungkapnya.
Keempat, Pasca keputusan ini, seluruh komisioner KPU Lampung menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI.
“Pasca putusan ini, saya harap masyarakat Lampung dapat memberikan kepercayaan sepenuhnya. Jangan sampai pasca putusan ini, opini publik terbangun tidak kondusif. Untuk pergantian antar waktu (PAW) sendiri, sepenuhnya ada di KPU RI,” kata Erwan.
Menurutnya, selain menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI, seluruh Komisioner KPU Lampung saat ini akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan solid kedepannya. Termasuk dalam rekrutmen di 15 kabupaten/kota, akan terus komitmen menjaga integritas. (*)