Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Resmi Terima Form B.1 KWK dari PDIP, Daftar ke KPU Jumat

BANDARLAMPUNG, DL – Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah resmi menerima surat rekomendasi keputusan DPP, Form model B.1 KWK dari PDIP.

Rekomendasi itu berdasarkan SK DPP PDIP Nomor: 1544/IN/DPP/VII/2020, tertanggal 01 Juli 2020.

Ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Hasto Kristiyanto.

Penyerahan form B.1 KWK kepada pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah itu diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDIP Lampung Sudin, di kantor DPD PDIP Lampung, Kamis (3/9/2020.

Balon Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana usai menerima form model B.1 KWK mengucap syukur atas rekomendasi dukungan dari PDIP itu.

 

“Bersyukur ya, insyaallah saya dengan Pak Deddy bisa amanah sesuai yang masyarakat inginkan. Dan melanjutkan program yang selama ini sudah baik,” ucap Bunda Eva sapaan akrabnya.

Nanti siang jam 13.00 kita dipanggil oleh Gerindra. Untuk menerima form model B.1 KWK dari Partai Gerindra.

“Besok kita daftar ke KPU. Nanti bapak Ketua DPC yang ngatur. Yang terpenting adalah kita tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Bunda Eva.

Soal Parpol koalisi Eva mengaku sudah lebih dari cukup untuk berlayar di Pilwako Bandarlampung.

“Insyaallah sudah cukup. Sudah terima Form B.1 KWK PDIP, NasDem, dan nanti siang jam 1 dari Gerindra,” tegasnya.

Dengan tiga parpol koalisi tersebut maka pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah bisa dipastikan berlayar di Pilwako Bandarlampung. Karena di DPRD Kota Bandarlampung PDIP sebanyak 9 kursi, NasDem 5 kursi dan Gerindra 7 kursi total 21 kursi. (Fik)