BANDARLAMPUNG, DL – DPRD Provinsi Lampung akhirnya menggelar paripurna hasil rekomendasi Pansus Money Politics Pilgub Lampung, pada Rabu (28/8/2019).
Paripurna yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu digelar secara berlanjut dengan menyampaikan tentang pembicaraan tingkat II atas persetujuan bersama perubahan APBD tahun 2019, pembicaraan tingkat II terhadap laporan panitia khusus DPRD pemprov, atas rancangan peraturan daerah, dan penyampaian hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan terhadap laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per 31 Oktober 2018 pada Pemprov, dan BUMD pemprov Lampung.
Ada lima rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Lampung.
Pertama meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu Lampung beserta seluruh jajarannya sampai tingkat desa, sehingga terdapat data yang jelas bagaimana penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Lampung untuk penyelenggaran pengawasan pilgub lampung.
Kedua, meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit kinerja atas pelayanan administrasi bawaslu terhadap laporan/keluhan penduduk atas laporan dugaan terjadinya politik uang dan laporan dugaan pelanggaran lainnya pada pilgub lampung.
Ketiga, Menyampaikan hasil Pansus kepada Menteri Dalam Negeri.
Keempat, percepatan pembentukan majelis khusus tindak pidana pemilu/pilkada, serta penegasan atas kedudukan penyidik kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakumdu untuk melaksanakan tugas penuh waktu dalam rangka optimalisasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana amanat undang – undang yang berlaku.
Dan kelima, perbaikan ketentuan atas pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan hal tersebut secara in-absentia, guna antisipasi permasalahan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran pemilu/pilkada.
Ketua Pansus Money Politics Pilgub Lampung, Mingrum Gumay menegaskan, dengan telah diparipurnakan hasil rekomendasi tersebut. Pihaknya meminta lembaga yang terkait untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Money Politics Pilgub Lampung.
“Jadi sementara tugas pansus selesai, selanjutnya berdasarkan paripurna pansus melanjutkan dugaan tindak pidana politik ke beberapa instansi yang terdapat di rekomendasi,” kata Mingrum Gumay saat diwawancarai usai sidang paripurna.
Pihaknya juga saat ini tengah menunggu hasil audit BPK RI terkait penggunaan anggaran pada Pilgub Lampung tersebut.
“Kita menunggu hasil audit, tidak ada tenggat waktu terkait proses audit tersebut,” katanya.
Menurutnya, Lembaga DPRD Lampung menyoroti lemahnya penyelenggara pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu Lampung.
“Yang kita sorot lembahnya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dan Setelah diaudit nanti, terserah dari BPK, Kita meminta lembaga pengaudit dapat bekerja secara profesional, dan kepada lembaga lainnya Kami minta diusut, karena yang namanya kejahatan itu tidak ada batas waktu jika menyangkut perseorangan,” tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta dugaan gratifikasi soal pemberian kendaraan berupa mobil Innova dan Avanza oleh Bank Mandiri dan BRI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu Lampung.
“Kita (Pansus) minta KPK dan Kejati Lampung untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” jelas Mingrum.
Saat ini, kata Mingrum, tugas pansus politik uang pilgub Lampung selesai.
Selanjutnya berdasarkan paripurna, sambung Mingrum, pihaknya melanjutkan dugaan tindak pidana politik ke beberapa instansi telah direkomendasikan.
“Saat ini kita menunggu hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung. Tidak ada tenggat waktu terkait proses audit tersebut. Kita juga meminta lembaga pengaudit dapat bekerja secara profesional,”ucap Sekretaris DPD PDIP Lampung tersebut.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai paripurna tidak mau diwawancarai, karena dia mengatakan sudah ada dalam sambutan saat paripurna.(fy/red)