BANDARLAMPUNG, DL – Pansus revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) setuju dengan masukan dari para aktivis lingkungan dan masyarakat soal revisi perda nomor 1 tahun 2018 tentang RZWP3K.
Perda RZWP3K merupakan satu dari 12 Raperda yang menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut.
Ketua Pansus Ikhwan Fadil Ibrahim pasca pembahasan dengan KSOP, TNI AL serta pihak pengusaha Tegal Mas dan pihak lainnya di ruang rapat komisi besar DPRD Lampung menyebutkan pihaknya setuju dengan masukan dari masyarakat dan pegiat lingkungan hidup dan laut, bahwa akan merevisi perda tersebut. Karena menurutnya perda itu memang akan direvisi agar kedepan bisa dipakai hingga 30 tahun kedepan.
“Jadi perda ini bisa dipakai hingga 30 tahun kedepan. Bukan hanya 2 atau 3 tahun kemudian direvisi. Jadi kita dengar dan kita terima masukan-masukan tersebut,” kata Daying Fadil Ibrahim sapaan akrabnya, Jumat (11/9/2020) sore.
Menurut Fadil pihaknya juga setuju dengan revisi perda tersebut untuk mengejawantahkan bahwa adanya revisi perda tersebut sarat dengan kepentingan para pengusaha.
“Jadi kita ingin membuktikan bahwa revisi perda itu bukan karena kepentingan pengusaha dan lainnya. Tapi karena melihat perda itu harus adanya revisi sesuai dengan kondisi di lapangan dan masukan semua unsur,” kata Fadil.
Soal zona keamanan juga sudah diketahui bahwa kawasan yang dilakukan pengembangan oleh pihak Tegal Mas sebagian tidak pada zona keamanan latihan TNI.
Rencananya besok Senin (14/9/2020) pansus DPRD Lampung akan memanggil juga dari Walhi, Watala dan pegiat lingkungan dan laut lainnya.
“Senin kita lanjut lagi rapat pansus dengan pegiat lingkungan hidup Walhi dan lainnya,” tambah Juru bicara Pansus Joko Santoso. (fik)