BANDARLAMPUNG, DL – Polresta Bandarlampung mengekspose hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Rabu (30/9/2020).
Kasus ini berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 sebagaimanan perubahan Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 2117 / IX / 2020 / LPG / LPG/ RESTA BALAM /tanggal 29 September 2020.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengutan liar (Pungli) kepengurusan surat izin pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah (SIPPAT).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi mengungkapkan, Kronologis kejadian tersebut pada Selasa (29/9/2020), unit tipidkor satreskrim Polresta Bandarlampung mendapat informasi dari masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, jalan Drs. Warsito No.2 Telukbetung Bandarlampung.
“Dalam pengurusan surat tersebut diminta atau dipaksa untuk memberikan sejumlah uang, yang seharusnya dalam proses pengurusan surat izin tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, dan apabila tidak mampu atau tidak mau memberikan maka surat izin tersebut tidak diterbitkan atau tidak dikeluarkan,” ungkap Yan Budi kepada awak media.
Penangkapan itu berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP, tepatnya diruangan saudara Nirwan Yustian Bin Achmad Buchari (50), selaku kabid pelayanan perizinan dan non perizinan A/II yang saat itu bersama dengan saudara Edi Effendi (50) selaku staf pelayanan perizinan dan non perizinan A/II
Kemudian dilakukan juga penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- dalam pecahan uang kertas senilai Rp 100.000,- yang berada di saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh saudara Edi Effendi.
Dalam penggeledahan juga terdapat barang bukti berupa uang Tunai Rp. 25 juta pecahan Rp. 100.000,-
5 Unit Handphone, 1 berkas permohonan Surat Ijin Pengeboran (SIP) dan Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), 4 rangkap Surat ijin SIP dan SIPA untuk 4 titik Pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga, 2 lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Inter Niaga.
Adapun potensi dampak kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, lanjut Yan Budi yaitu menghambat pemasukan pajak daerah karena surat ijin tidak dikeluarkan.
“Apalagi dalam Situasi covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang melemah ditambah
lagi dengan ijin usaha yang dihambat oleh oknum pejabat yang memperburuk investor untuk berusaha
mengakibatkan kebiasaan buruk (Bad Precedence) dalam kepengurusan perijinan yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses,” terangnya.
Proses selanjutnya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, melangkapi Berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Kemudian akan dikenakan sanksi untuk tersangka Nirwan Yustian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu untuk tersangka Edi Effendi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHPidana.
“Sesuai dengan pasal tersebut Ancaman Hukuman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta rupiah dan paling banyak Rp1 Miliar,” tegas Yan Budi.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana menambahkan, saat ini pihaknya lebih fokus terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, sambung Rezky Maulana, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan mengenai indikasi keterlibatan oknum ASN lainnya.
Saat ini, kata Rezky pihaknya masih mendalami keterangan dari kedua tersangka.
“Kami fokus disini (tersangka dan barang bukti,red) dulu yang sudah kami amankan, untuk yang lainnya nanti kami dalami lagi,” tegas Rezky.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan OTT pihaknya mendapati laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, akhirnya dilakukan OTT di dalam kantor tersebut.
Rezky tidak membantah jika dalam praktik pungli tersebut ada instruksi dari atasan, dalam sebuah struktur organisasi pemerintahan.
Selain pemeriksaan terhadap dua tersangka, pihaknya juga masih meminta keterangan dari seorang saksi yang juga turut diamankan saat OTT.
“Satu orang lagi perempuan berinisial D, sampai saat ini D masih kita jadikan sebagai saksi,” tandasnya. (fik)