JAKARTA, DL – Chusnunia Chalim atau Nunik yang juga Wakil Gubernur Lampung mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/11/2019).
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, dengan tersangka Hong Arta selaku Komisaris PT Sharleen Raya, yang diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
“CHUSNUNIA (Wakil Gubernur Provinsi Lampung) saksi HA TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016. Tidak datang.
surat panggilan belum sampai,”ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/11/2019).
KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lampung Timur itu.
“Pemeriksan akan dijadwalkan ulang,”katanya.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Pada 19 november 2019, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada kasus tersebut yakni Muhaimin Iskandar selaku ketua DPP PKB, Khaidir Bujung, dan Hidir Ibrahim, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PKB. Namun Cak imin Sapaan akrabnya, mangkir.
“Yang tidak hadir pada agenda pemeriksaan 19 November Muhaimin Iskandar (Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” katanya.
Kemudian pada senin 18 november dua anggota DPRD Provinsi Lampung yakni dari fraksi PKB yakni Oktarijaya, dan Midi Ismanto dari Fraksi Demokrat, diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama.
“midi Ismanto dan Oktarijaya Hadir, ” paparnya. (cr/red)