JAKARTA, DL – 24 September 2020. Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian yang mewakili Pemerintah, Elen Setiadi, dalam rapat pembahasan RUU Ciptaker, Kamis (24/9/2020).
Yang menyatakan Pemerintah mencabut sub-klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker. Terhadap penarikan tersebut, Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengakomodir permintaan fraksinya dan beberapa fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI.
Taufik menjelaskan bahwa dengan ditariknya sub-klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja ini kita tetap bisa menjaga agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan rakyat.
Menurutnya dengan memasukkan klaster pendidikan ke dalam RUU Ciptaker ini berarti menempatkan pendidikan sebagai sektor usaha seperti sektor-sektor usaha lainnya di RUU Ciptaker. Taufik menegaskan UUD 1945 memberi amanah kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa karena itu semua rakyat Indonesia wajib mendapatkan jaminan akses pendidikan tanpa terkecuali.
“Pendidikan adalah barang publik atau public goods, bukan barang privat atau private goods. Karena itu pendidikan sejatinya seperti air, udara dan jalan umum yang semestinya terbuka aksesnya bagi siapapun dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan,” kata Taufik Basari dalam keterangan persnya.
Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional telah menekankan bahwa prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan dan pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan pendidikan.
“Sejak awal pembahasan tentang pendidikan RUU Ciptaker di Baleg DPR RI, fraksi NasDem telah mendesak agar sub-klaster tersebut dikeluarkan saja dari draft RUU. Atas desakan itu kemudian rapat memutuskan agar sub-klaster tersebut ditunda guna memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pembahasan di internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Taufik.
Setelah ditunda, tambahnya, pemerintah mengajukan rumusan baru dalam RUU Ciptaker terkait penyelenggaraan pendidikan. Taufik menjelaskan terhadap rumusan baru tersebut pihaknya juga tetap meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang karena masih tidak sesuai semangat pendidikan yang terkandung dalam konstitusi yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya, setelah dilakukan lobi dengan pemerintah, pengaturan pendidikan dalam RUU Ciptaker hanya terkait diperkenankannya perguruan tinggi asing membuka kampusnya di kawasan ekonomi khusus dan itupun dengan batasan-batasan tertentu.
“Inilah pentingnya dialog dalam mencari solusi terhadap permasalahan kebangsaan. Beberapa hal yang kontroversial dan menjadi keberatan publik di RUU Ciptaker telah berhasil mendapatkan kesepakatan untuk diakomodir salah satunya sub-klaster pendidikan ini. Selanjutnya menjadi tugas kita semua untuk mencegah komersialisasi pendidikan,” tutupnya. (*/fik)