Ketua DPD Ridho Ficardo meminta seluruh kader Partai Demokrat di Lampung agar jangan terprovokasi atas tindakan Subur Sembiring.
Ridho menyampaikan bahwa Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kepengurusan DPP saat ini adalah produk sah Kongres V Partai Demokrat.
“Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan saya pastikan Kepengurusan. Hasil kongres V Partai Demokrat resmi berbadan hukum,” kata Ridho Ficardo dalam siaran pers yang diterima Daulatlampung.com, Jumat (12/6/2020).
Untuk itu, Ridho berharap agar pengurus DPP dapat segera menindak tegas kader yang mbalelo, merusak citra dan marwah partai seperti Subur Sembiring.
“DPP kami himbau tidak hanya memecat dengan mencabut KTA-nya, jika dipandang memenuhi unsur pidana, agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Surat pernyataan bersama ini akan kami sampaikan kepada DPP, sebagai masukan dan bentuk dukungan penuh kader partai demokrat provinsi lampung kepada Kepengurusan DPP hasil Kongres V,” jelas Ridho.
Adapun poin pernyataan bersama itu yakni tindakan Subur Sembiring dan kawan-kawan dengan segala manuver politik yang dilakukan merupakan tindakan yang mendelegitimasi hasil Kongres V Partai Demokrat yang sah, serta merongrong eksistensi Partai Demokrat di berbagai tingkatan. Tindakan yang dilakukan Subur Sembiring masuk dalam ranah menyebarkan berita bohong (hoax) dan menghasut khalayak ramai melalui media.
Kemudian, meminta DPP Partai Demokrat untuk mengambil tindakan terhadap Subur Sembiring dengan memberhentikan yang bersangkutan dari Partai Demokrat dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Bahkan bila perlu melaporkan yang bersangkutan ke Pihak Yang Berwajib atas penyebaran berita bohong (hoax). (Rls/fik)