Minta Data Keanggotaan Parpol, Bawaslu Lampung : Pemilu Bukan Hanya Milik KPU

Bandarlampung, DL- Pemilu bukan hanya milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU untuk dapat memberikan data keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang akan diverifikasi faktual keanggotaan.

Hal itu ditegaskan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah kepada media, Selasa (18-10-2022).

“Sesuai dengan arahan Komisioner KPU RI pada Rakor di Jakarta, agar KPU Kabupaten atau Kota memberikan data keanggotaan parpol kepada Bawaslu,” ujar Hermansyah.

Dia mengungkapkan, kegunaan data tersebut digunakan Bawaslu untuk menyelaraskan data dalam pengawasan verifikasi faktual.

“Bagaimana kita bisa melakukan pengawasan verifikasi faktual apabila datanya saja kami tidak ada. Pemilu bukan hanya punya KPU,” tegasnya.

Hermansyah berharap KPU bisa memberikan data keanggotaan parpol yang dilakukan verifikasi faktual itu secepatnya kepada Bawaslu.

Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung Ismanto mengungkapkan, pihaknya tidak memberikan data keanggotaan parpol tersebut lantaran tidak ada aturan yang mengatur untuk KPU memberikan data sampel keanggotaan parpol yang akan diverifikasi.

“Tidak ada yang mengatur KPU harus membagi data tersebut kepada Bawaslu. Biar lah kita fokus pada tupoksi masing-masing dimana KPU memverifikasi dan Bawaslu mengawasi,” jelasnya.

Menurut Ismanto, seharusnya Bawaslu sudah mengetahui data tersebut karena Tim Verifikator KPU dan Bawaslu sama-sama berada di lapangan untuk melakukan verifikasi.

“Jadi data yang diverifikasi itu digunakan oleh tim verifikator bersama-sama dengan Bawaslu yang melakukan pengawasan verifikasi faktual di lapangan,” pungkas Ismanto.(Ca)