Menggagas Rekrutmen Panitia Ad-Hoc Pilkada 2020 Berbasis CAT

Yahnu Wiguno Sanyoto, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung. foto : Ist

Oleh :

Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P.

(Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung)

 

 

Pada 01 Oktober 2019 yang lalu, khususnya di Kota Bandar Lampung telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan KPU Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Polresta Kota Bandar Lampung, dan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung. NPHD, tidak lain dan tidak bukan tentunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, yang merupakan anggaran publik dan akan digunakan untuk membiayai gelaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Kota Bandar Lampung, menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Jilid IV di Provinsi Lampung, selain Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Way Kanan. Penandatanganan NPHD tersebut menjadi lonceng dimulainya tahapan persiapan Pilkada Serentak 2020.

 

Bagi jajaran penyelenggara Pilkada (dalam hal ini KPU-Bawaslu), setelah tahap perencanaan program dan anggaran yang telah dijabarkan dalam NPHD dilalui, selanjutnya akan dilakukan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) dalam rangka pembentukan Panitia Adhoc. Panitia Adhoc jajaran KPU terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan Panitia Adhoc jajaran Bawaslu terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Rekrutmen dimaksudkan untuk mencari sosok SDM yang memiliki motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada. Proses rekrutmen juga bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi penyelenggara Pilkada memiliki sejumlah pelamar berkualifikasi layak, agar dapat memilihnya untuk mengisi jabatan Panitia Adhoc tersebut, karena apabila berkualifikasi tidak layak kemudian mengisi jabatan adhoc tersebut maka akan mempengaruhi kinerja penyelenggara Pilkada secara keseluruhan, baik pada tataran proses maupun hasilnya.

 

Bagi KPU Kota Bandar Lampung, untuk menjawab permasalahan rekrutmen Panitia Adhoc, sudah dimulai dengan rekrutmen berbasis Computer Assist Test (CAT) untuk PPK Pemilu 2019 yang lalu bekerja sama dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Lampung. Rekrutmen berbasis CAT yang dimaksud dalam konteks ini adalah sebuah metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang dibutuhkan dalam mengisi jabatan tertentu. Begitupun untuk PPK Pilkada 2020, KPU Kota Bandar Lampung juga akan melakukan kebijakan yang sama.

 

Tidak hanya KPU Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung pun akan melakukan hal serupa. Hal ini tentunya bukan tanpa dasar. Selain memang ditujukan untuk (a) mempercepat hasil pemeriksaan dan laporan hasil tes (ujian), (b) penilaian dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel, serta (c) peserta tes (ujian) dapat mengakses pencapaian hasil yang diperoleh secara mudah, pelaksanaan rekrutmen berbasis CAT ini juga sebagai bentuk pelaksanaan dari arahan Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang diberitakan dalam bawaslu.go.id, yang menginginkan rekrutmen jajaran Pengawas Adhoc (sementara) harus transparan dan profesional agar mampu menjaring Pengawas Adhoc yang punya kapasitas dan mumpuni. Sebagai bentuk konkritnya, pelaksanaan rekrutmen Panitia Adhoc berbasis CAT untuk Pilkada 2020 sudah teranggarkan dalam anggaran Pilkada 2020.

 

Model rekrutmen Panitia Adhoc seperti ini tentunya dapat diterapkan tidak hanya di Kota Bandar Lampung, tetapi juga di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung lainnya yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Jilid IV pada tahun 2020 mendatang. Namun demikian, tentunya akan banyak keterbatasan dalam mengimplementasikan metode CAT ini untuk semua tingkatan Panitia Adhoc. Tapi setidaknya, semangat terkait hal ini dapat dimulai ketika melakukan rekrutmen untuk tingkat Kecamatan terlebih dahulu, dan secara perlahan pada masa yang akan datang juga dapat diterapkan ketika akan melakukan rekrutmen pada tingkat Kelurahan/Desa/sebutan lain, bahkan sampai pada tingkat TPS. Sebagai alternatif, apabila terdapat keterbatasan anggaran maupun infrastruktur, keberadaan komputer dapat diganti dengan keberadaan jaringan online yang terhubung ke handphone (telepon genggam) berbasis android dengan sebelumnya men-download software yang akan digunakan untuk melakukan tes.

 

Terkait dengan hal itu semua, terobosan kebijakan rekrutmen berbasis komputer atau jaringan tersebut sangat erat kaitannya dengan good will dari para pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen. Terobosan atau inovasi dari model rekrutmen seperti ini akan mengukur sejauh mana penyelenggara Pilkada membawa peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkada 2020, sekaligus mengukur perbaikan sistem dan performance kelembagaan. Pada konteks ini pula, masyarakat akan menilai kredibilitas penyelenggara Pilkada, dan akhirnya hal tersebutlah yang akan membentuk kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada dan berimplikasi juga terhadap citra lembaga penyelenggara itu sendiri. Wallahu’alam bisawab.