Laporan Sejak 2019 Tak Kunjung Selesai, Sarimewati Pertanyakan Perkembangan Perkaranya

Bandarlampung, DL- Pelapor kasus dugaan pemalsuan akte jual beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Sarimewati mempertanyakan tindaklanjut perkaranya sejak tahun 2019 yang ditangani Polda Lampung tak kunjung selesai.

Sarimewati juga mempertanyakan belum adanya barang bukti terlapor AN yang disita oleh Polda Lampung. Sebab, penyidik telah menetapkan terlapor berinisial AN sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah pada 2016 lalu dan kasus tersebut dilaporkannya sejak 2019 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Marwan menjelaskan, perkara ini telah dilaporkan oleh kliennya Sarimewati sejak tahun 2019 lalu. Namun sampai saat ini perkara tersebut belum kunjung selesai atau P21.

“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai pelapor bahwa sampai dengan saat ini pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung belum menyita barang bukti. Kan jelas barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan,” ujar Marwan, Selasa (27-9-2022).

Menurut Marwan, jika tersangka AN tidak mau menyerahkan barang bukti, ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh Polda Lampung.

“Upaya paksa yang dimaksud untuk membuktikan bahwa benar AN ini tersangka,” kata dia.

Marwan menuturkan, pihaknya sudah sering menanyakan tindak lanjut perkara tersebut kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung. Namun penyidik selalu berkilah. Dua berharap agar perkara tersebut ada tindaklanjutnya.

“Intinya ketika kami menanyakan itu ke Polda, mereka selalu berkilah dan dijelaskan bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting,” ungkapnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, perkara tersebut terus  berjalan dan saat ini masih dalam pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah beberapa kali dikirim, berkas perkara tahap satu JPU. Sudah dilakukan penggeledahan dan hasilnya tidak ada. Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara (AJB),” jelasnya.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal saat Sarimewati mengetahui tanahnya diserobot paksa oleh AN yang merupakan saudaranya. Dugaan penyerobotan itu bermula pada 2016.

Perkara ini sempat dihentikan Polda dengan alasan tidak ada bukti penyerobotan berdasarkan laporan. Namun, berdasarkan gelar perkara ternyata ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat AJB.

Berdasarkan rekomendasi gelar perkara itu, Sarimewati diminta melaporkan kembali terkait kasus pemalsuan AJB pada tahun 2019 dan pada Juni AN ditetapkan sebagai tersangka.(Ca)