BANDARLAMPUNG, DL – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut Provinsi Lampung merupakan salah satu kawasan Ketahanan Pangan Nasional.
Informasi ini disampaikan Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy, Selasa (11/8/2020).
Alasannya, berdasarkan pendataan sejumlah kapaten yang berada di Provinsi Lampung, terdapat kawasan Ketahanan Pangan Nasional.
“Ya, memang Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah Ketahanan Pangan Nasional,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.
“Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata Edhy.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PSP Kementan, sebanyak 30 provinsi telah memiliki naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), salah satunya Provinsi Lampung.
“Provinsi Lampung sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan setelah itu saya berharap agar Perda itu diimplememtasikan,” kata dia.
Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengaku siap untuk menimplementasikan regulasi tersebut, dengan cara melakukan membangun koordinas.
“Ya, pada dasarnya kami siap (Pemprov) Lampung mendukung upaya Pemerintah Pusat untuk mempertahankan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Arinal.
Pria akrab disapa Arinal ini menilai, keberadaan Perda LP2B ini sangat strategis bagi pembangunan pertanian di daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan luasan lahan pertanian saja, tetapi juga berdampak pada produksi pangan.
“Perda LP2B memang tidak terkait langsung dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya Perda ini Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya terutama sawah, sehingga kita dapat mempertahankan produk pertanian,” tutur Tubagus.
“Bahkan, dengan upaya-upaya peningkatan produksi, seperti penggunaan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, bantuan benih, dan lainnya,kita dapat meningkatkan hasil pertanian,” sambungnya.
Hingga saat ini, Pemprov Lampung terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota juga turut menyusun Perda serupa, sehingga areal sawah di daerah tersebut bisa terlindungi. Setidaknya telah ada 11 Kabupaten/Kota di Lampung yang sudah memiliki Perda LP2B.
“(Memang) belum semua Kabupaten/Kota memiliki Perda LP2B, seperti Kabupaten Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung Barat. Tapi kita terus mendorong untuk segera membuatnya,” ungkap Tubagus.
Dengan adanya Perda LP2B ini, Pemprov Lampung lebih bisa menekan laju alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab mereka kini punya mekanisme untuk mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya.
“Kita lebih mengarahkan untuk daerah yang akan alih fungsi pada lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B untuk mencari lahan pengganti,” pungkasnya. (Fik)